Advertisement

Tersandung Kasus Hukum, Bukannya Sedih, Ahmad Dhani Malah Merasa Ini ...

Newswire
Rabu, 03 April 2019 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tersandung Kasus Hukum, Bukannya Sedih, Ahmad Dhani Malah Merasa Ini ... Ahmad Dhani. - ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, SIDOARJO--Bukannya sedih atas segala tindakannya, musisi Ahmad Dhani yang juga Caleg Partai Gerindra mengaku bersyukur mengalami kasus hukum yakni menjadi terdakwa ujaran kebencian, hingga berujung ke meja hijau.

Dhani juga mengakui sangat diuntungkan menjadi tahanan pinjaman di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Advertisement

Menurut pentolan Band Dewa 19 tersebut, keberadaanya di Rutan Medang menjadi keuntungan tersendiri bagi dirinya yang berstatus caleg DPR RI Dapil Jatim 1 Surabaya – Sidoarjo.

Ia melontarkan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono, mengenai perasaannya.

”Apakah terdakwa menyesal atau tidak? [atas perbuataannya yang diduga mencemarkan nama baik],” kata Ketua Majelis Hakim Anton dalam persidangan, Selasa (2/4/2019).

"Terus terang yang mulia, berkat kasus ini saya bisa ditahan di Surabaya. Jadi karena ditahan di Surabaya, saya bisa melakukan kampanye dengan relawan," ujarnya disambut gelak tawa seisi ruang sidang di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa.

"Kalau saya ditahan di Cipinang, saya malah tak bisa apa-apa, yang mulia," lanjutnya.

Meski tersandung kasus ujaran "Idiot", tambah Dhani, dirinya tidak khawatir menurunkan elektabilitasnya pada Pemilu 2019.

Dia mengatakan, elektabilitasnya masih memungkinkan mengantarnya ke Senayan alias gedung DPR RI. Hal tersebut berdasarkan survei internal yang ia buat.

"Optimistislah. Berdasarkan dari survei-survei, optimistis. Doakan saja ya," tutupnya.

Dhani saat ini tengah tersandung Pasal 27 (3) UU ITE atas ujaran "idiot" dalam vlog yang ia unggah di Instagram.

Persidangannya di Surabaya hampir selesai. Kamis depan (11/4/2019) merupakan persidangan lanjutannya dengan agenda mendengar putusan jaksa penuntut umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement