Advertisement
Melanggar Aturan, 2 TKA Asal China Dideportasi
 Ilustrasi sejumlah warga negara asing mengikuti sosialisasi mengenai keimigrasian dan prosedur tata cara bagi tenaga kerja asing beberapa waktu lalu.Solopos/Agoes Rudianto
                 Ilustrasi sejumlah warga negara asing mengikuti sosialisasi mengenai keimigrasian dan prosedur tata cara bagi tenaga kerja asing beberapa waktu lalu.Solopos/Agoes Rudianto
            Advertisement
Harianjogja.com, SUKABUMI--Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat, memastikan dua tenaga kerja asing (TKA) asal Cina dideportasi ke negara asalnya karena telah melanggar peraturan keimigrasian Indonesia.
"Dari hasil pemeriksaan, dua TKA tersebut melanggar aturan karena visa yang digunakan mereka visa kunjungan tetapi disalahgunakan untuk bekerja di proyek pembangunan terowongan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin di Sukabumi, Jumat (29/3/2019).
Advertisement
Menurut dia, kedua TKA tersebut secara keimigrasian sudah dibatalkan oleh pihaknya, sehingga untuk menunggu keputusan lebih lanjut dua TKA tersebut dijebloskan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Namun untuk waktu deportasi, kata dia, masih menunggu sampai pemeriksaan selesai. Keduanya sudah berada di lokasi proyek pembangunan tersebut sejak 13 Maret 2019 atau 14 hari sebelum mereka ditangkap petugas dari Kantor Imigrasi.
BACA JUGA
"Kami pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan media massa yang telah memberitahukan keberadaan orang asing di lokasi pembangunan itu, sehingga orang asing yang tidak sesuai keberadaannya bisa kita tangkap," tambahnya.
Nurudin mengatakan, saat penangkapan TKA tersebut, ada tujuh WNA yang diamankan dan langsung dibawa ke kantornya untuk dilakukan pemeriksaan. Langkah cepat ini juga berkoordinasi dengan anggota Polres Sukabumi serta Kodim 0622 Palabuhanratu.
Di sisi lain, pihaknya membantah di lokasi proyek tersebut ada ratusan TKA. Ternyata saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan hanya ada tujuh orang saja. Karena itu, jika menemukan adanya orang asing segera melaporkan kepada pihaknya, jangan sampai menjadi viral di media sosial yang belum tentu kebenarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Cuaca Ekstrem di Jogja, 2 Orang Luka Tertimpa Papan Nama Toko
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Kecam Perdagangan Daging Anjing di DIY, DMFI Desak Adanya Perda
- 38 Pompa dan 1 Pesawat Dikerahkan untuk Atasi Banjir Semarang-Demak
- Hasil Cek Kesehatan, 2 Juta Anak Indonesia Terkena Gangguan Mental
- Pemilik Mobil Berlabel BGN Angkut Babi Akan Dilaporkan ke Polisi
- Gegara Main Judi Online, Penerima Bansos di Kulonprogo Diblokir
- Heboh Isu Motor Rusak Dikaitkan Pertalite-Etanol, Ini Pendapat Pakar
- Wali Kota Solo Resmi Melarang Beroperasinya Bajaj
Advertisement
Advertisement





















 
            
