Advertisement

Ini Tanggapan JK Soal Direksi PT Pupuk Indonesi Terkena OTT KPK…

Newswire
Kamis, 28 Maret 2019 - 15:47 WIB
Sunartono
Ini Tanggapan JK Soal Direksi PT Pupuk Indonesi Terkena OTT KPK… Jusuf Kalla. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan kasus dugaan korupsi distribusi pupuk kepada aparat penegak hukum. JK menyorot soal besaran subsidi pupuk.

Menurut Kalla, subsidi yang diberikan bagi pupuk berjumlah sekitar Rp30 triliun pertahun. Selain itu menurutnya, untuk membuat lahan sawah produktif cukup diberikan 250 kilogram per hektare-nya.

Advertisement

"Ya memang itu kita serahkan ke KPK saja, karena memang juga pupuk itu sebenarnya ketinggian dibandingkan luas sawah yang ada," kata Kalla ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

"Kita pakai 400 [kilogram). ]pa benar dipakai 400? Jadi pertanyaannya," lanjut Kalla.

Wapres menilai perlu penghitungan ulang jumlah pupuk yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas sawah.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/3/2019) mengamankan tujuh orang, terdiri atas unsur direksi BUMN terkait pupuk, pihak swasta, dan seorang pengemudi. Selain itu pada Kamis dini hari, KPK juga mengamankan seorang anggota DPR RI diduga terkait kasus itu.

Operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta diduga terkait distribusi pupuk. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan ada dugaan penyerahan uang yang diindikasikan terkait distribusi pupuk yang menggunakan kapal laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ikuti Edaran Pusat, Sleman Kaji WFH ASN dan Efisiensi Energi

Ikuti Edaran Pusat, Sleman Kaji WFH ASN dan Efisiensi Energi

Sleman
| Sabtu, 04 April 2026, 10:37 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement