Advertisement
Hercules Divonis 8 Bulan Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rosario Marshal delapan bulan penjara, atas kasus pendudukan lahan. Hakim menilai, Hercules terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua Rustiono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Advertisement
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Pentuntut Umum yang menuntut Hercules dengan pidana penjara tiga tahun dipotong masa penahanan.
Hakim Rustiono dalam amat putusannya menyebut bahwa Hercules telah terbukti bersalah lantaran memasuki lahan orang lain. "Menyatakan terbukti secara dan sah meyakinkan turut serta masuk pekarangan orang lain," tutur Hakim.
BACA JUGA
Mengenai ketukan palu Hakim tersebut, pihak Hercules dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Mendengar putusan ini, para pendukung Hercules yang ada dalam ruang sidang teriak kegirangan. Mereka bersyukur atas putusan itu.
Hercules sendiri terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada 21 November di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia terancam jeratan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain Hercules, beberapa anak buah Hercules selaku eksekutor, dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules turut menjadi tersangka atas aksi premanisme pendudukan lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Piyungan Penuhi Syarat Jadi Lokasi Pengolahan Sampah ke Energi Listrik
- Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa, Belanda dan Denmark Menang
- 158 Pengembang Perumahan dan Warga Serahkan PSU ke Pemkab Sleman
- Cuaca di Sejumlah Daerah Hari Ini Hujan Ringan, Termasuk Wilayah DIY
- Angin Ribut Terjang Cawas Klaten, Satu Orang Terluka
- Menkeu Purbaya Diminta Selamatkan Industri Tekstil
- Harga Emas Antam dan Galeri24 di Pegadaian Hari Ini 13 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement