Advertisement
Lembaga Asing Harus Hargai Aturan Pemilu
Seorang pria melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2/2019). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Lembaga pemantau pemilu asing yang berpartisipasi dalam pemantauan pemilu harus memahami dan menghargai aturan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, keberadaan pemantau asing sudah ada dalam pemilu-pemilu sebelumnya dan tidak perlu dikhawatirkan. Lembaga pemantau asing bisa mendaftar ke Bawaslu dan mendapat akreditasi sepanjang memenuhi syarat dan mematuhi aturan.
Advertisement
"Catatan kami pemantau asing tidak boleh semena-mena menafsirkan apa yang terjadi di kita, apalagi soal kedaulatan," ujar Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
"Kalau mereka beropini [pemilu] di indonesia dihubungkan dengan aturan mereka, enggak bisa. Misal, TNI/POLRI di kita nggak boleh [ikut pemilu] tapi negara lain boleh. Prinsip-prinsip itu mereka harus pahami dan menghargai apa yang jadi patokan negara kita," lanjut Afif.
BACA JUGA
Berdasarkan pasal 435-447 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, pemantau pemilu harus bersifat independen, punya sumber dana jelas dan teregristasi, serta memperoleh izin Bawaslu. Khusus pemantau dari luar negeri harus memiliki kompetensi dan pengalaman pemantau pemilu di negara lain, memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu, dan mematuhi aturan.
Afif menuturkan, kebanyakan lembaga pemantau asing datang untuk melihat situasi dan belajar penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dia pun berharap, penyelenggaraan pemilu di Indonesia bisa berjalan baik sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi lembaga pemilu luar negeri.
"Indonesia menjadi sorotan luar negeri, luar biasa karena penduduknya besar dan pemilu cuma sehari. Kalau Indonesia bisa selenggarakan dengan baik, semua negara akan belajar dari Indonesia," katanya.
Hingga saat ini, sudah ada dua lembaga pemantau pemilu luar negeri yang diakreditasi oleh Bawaslu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun Tipis
- Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP Hari Ini, Minggu 26 Oktober
- ITF Bawuran Hadapi Tantangan Baru di Tengah Rencana Proyek PSEL
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis, Minggu 26 Okt
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 26 Oktober 2025
- Gen Z Mendominasi Dunia Maya, Literasi Digital Jadi Kebutuhan Mendesak
- Ribuan Siswa TK-SD se DIY Meriahkan Gelaran Angklung in Harmony 2025
Advertisement
Advertisement




