Advertisement

Pendapatan Negara: Melacak Harta Orang Superkaya di Luar Negeri

Edi Suwiknyo
Jum'at, 22 Maret 2019 - 14:07 WIB
Budi Cahyana
Pendapatan Negara: Melacak Harta Orang Superkaya di Luar Negeri Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3). - Antara/Atika Fauziyyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah terus menggenjot pendapatan, salah satunya dari pajak. Apa strategi yang dilakukan pemerintah? Berikut laporan wartawan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Edi Suwiknyo.

Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengumumkan telah memiliki informasi keuangan senilai Rp1.300 triliun harta berupa aset keuangan milik warga negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri.

Advertisement

Sontak kabar itu bikin geger wajib pajak (WP) terutama para pemilik aset. Apalagi informasi itu dibarengi embel-embel aset tersebut belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan maupun dideklarasikan saat implementasi pengampunan pajak. Bayangan sanksi 200% pun menanti, jika aset-aset belum dideklarasikan saat pengampunan pajak dua tahun lalu.

Kendati tak secara spesifik menyebutkan data aset orang Indonesia yang kadung bocor ke publik tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan otoritas pajak tengah memilah informasi yang didapatkan untuk melihat konsistensi antara data aset keuangan tersebut dengan kepatuhan pelaporan SPT dan tax amnesty.

“Kami sinkronisasi dan memberihkan data untuk mendapatkan angka yang reliable,” ungkap Sri Mulyani Selasa (19/3/2019) kemarin.

Terlepas bagaimana mekanisme pengujian informasi tersebut, fakta adanya ribuan triliun aset keuangan yang masih parkir di luar negeri, barangkali bisa ditafsirkan dalam dua aspek. Pertama, jumlah aset dalam bentuk aset keuangan milik orang Indonesia di luar negeri begitu fantastis. Kedua, keberadaan aset jumbo tersebut juga mengindikasikan berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah termasuk tax amnesty belum cukup menarik minat WP melaporkan aset-asetnya yang berada di luar negeri.

Soal tax amnesty, pemerintah boleh saja mengklaim kebijakan ini merupakan yang paling sukses diterapkan dibanding negara-negara lainnya. Namun bila melihat detail kinerjanya, realisasinya masih jauh dari ekspektasi. Apalagi, jika dibandingkan dengan klaim pemerintah yang sempat menyebut total aset milik orang terparkir di luar negeri mencapai Rp11.000 triliun.

Tak perlu muluk-muluk membandingkannya dengan data Rp11.000 triliun, perbandingan antara realisasi deklarasi harta dengan acuan yang selama ini digunakan pemerintah yakni data dari McKinsey saja masih belum ada setengahnya.

Seperti diketahui, McKinsey mengestimasi jumlah harta yang berada di luar negeri senilai US$250 miliar atau Rp3.250 triliun. Artinya dengan realisasi deklarasi harta yang senilai Rp1.036,76, jumlah itu hanya 31,9% dari potensi WP yang berada di luar negeri.

Adapun dari total deklarasi harta luar negeri tersebut, jumlah data keuangan dalam bentuk harta kas atau setara kas milik nasabah Indonesia hanya Rp307,1 triliun atau 29,6%. Namun demikian, jika dibandingkan dengan total aset milik WP, setidaknya dari data kajian McKinsey, total deklarasi harta dalam bentuk kas dan setara kas kurang dari 10%.

Angka ini semakin jomplang, jika perbandingannya menggunakan data harta yang direpatriasikan. Total nilai komitmen repatriasi dalam bentuk kas dan setara kas tercatat senilai Rp86,1 triliun atau hanya 0,02% dari total potensi menurut lembaga tersebut.

Dengan realisasi deklarasi yang masih minim serta komitmen repatriasi yang belum sepenuhnya terealisir, sebenarnya tak mengherankan jika implementasi pengampunan pajak tak terlalu berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan pajak atau bahkan ekonomi secara keseluruhan.

Di sektor perbankan misalnya, jika memang tax amnesty atau berbagai kebijakan yang diterapkan setelahnya berhasil menarik dana-dana WP yang selama ini berada di luar negeri, seharusnya hal itu mampu menopang pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Persoalannya, per akhir 2018 lalu, pertumbuhan DPK tercatat lesu di kisaran 6,5%

Pertanyaannya seberapa besar potensi pajak yang dapat dikumpulkan dari informasi keuangan tersebut?

Tidak ada tolok ukur pasti yang bisa dijadikan rujukan untuk menggambarkan berapa aset keuangan yang dimiliki oleh WNI di luar negeri. Data McKinsey atau klaim pemerintah yang menyatakan ada duit Rp11.000 triliun, sebenarnya hanya memberikan gambaran betapa besarnya aset milik WNI yang terparkir di negeri-negeri suaka pajak (tax haven) atau negeri jiran.

Namun, kalau melihat data-data riset global, struktur penguasaan aset di Indonesia masih timpang karena hanya terkonsentrasi tak lebih dari 1% populasi. Catatan Forbes akhir tahun lalu misalnya, kekayaan 10 besar orang kaya jika dijumlahkan mencapai US$79,4 miliar atau setara dengan Rp1.111,6 triliun jika dikalikan dengan kurs Rp14.000.

Jumlah ini cukup fantastis. Pasalnya, jika dibandingkan dengan anggaran belanja negara pada 2019 senilai Rp2.461,1 triliun, total kekayaan 10 besar orang kaya Indonesia itu setara 45% dari total belanja pemerintah. Bahkan jika diadu dengan PDB Indonesia 2018 yang mencapai Rp14.837,4 triliun, jumlah tersebut mencapai 7,4%.

Gambaran yang lebih timpang juga dapat dilihat dari Asia Pacific Wealth Report 2018 yang diterbitkan Capgemini. Hasil kajian lembaga itu menunjukkan, dengan jumlah populasi orang kaya sebanyak 123.000 atau 0,5% dari populasi, total kekayaan mencapai US$661 miliar (basis penghitungan tahun 2017) atau jika dirupiahkan mencapai Rp9.254 trilun atau 68,1% dari PDB 2017.

Namun, riset itu menggarisbawahi, penghitungan jumlah kekayaan tersebut kemungkinan akan berubah, apalagi pada 2017 lalu pemerintah baru saja selesai mengimplementasikan tax amnesty, yang tentunya sedikit berpengaruh terhadap jumlah kekakayaan hight net wealth individual di Indonesia.

Meski sebenarnya jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara sekelas Jepang, Tiongkok, India (yang pertumbuhan orang kayanya cukup besar), atau Australia. Dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan negara sekelas Singapura sekalipun, baik dari sisi populasi maupun jumlah asetnya, Indonesia masih jauh lebih besar.

Persoalannya, dengan jumlah kekayaan yang cukup besar, kontribusi kelompok ini ke penerimaan pajak masih cukup minim. Jika di Indonesia, kontribusi penerimaan pajak orang kaya kurang dari 1% terhadap penerimaan pajak, di Singapura jumlahnya justru bisa mencapai 11%.

Hal ini pula yang membuat distribusi pendapatan di Indonesia belum merata. Tengok saja data Badan Pusat Statisik (BPS) tentang tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk per September 2018 yang dirilis Januari 2019 lalu.

Publikasi BPS itu menunjukan meski masuk dalam kategori ketimpangan yang cukup rendah dan setiap tahun berangsur mengalami perbaikan, tingkat pengeluaran 40% kelompok terbawah hanya berkontribusi 17,47% dari total pengeluaran September 2018. Angka ini tentu saja jauh dari tingkat pengeluaran 20% penduduk teratas yang pengeluarannya mencapai 45,57%.

 Oleh karena itu, untuk mengatasi persoalan ketimpangan, dibutuhkan sebuah kebijakan yang cukup progresif untuk semakin memperkecil jurang antara si Miskin dan si Kaya. Disrtribusi pendapatan harus diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan konsekuensi yang disebabkan dari penerapan kebijakan tersebut.

Dalam posisi ini pajak sebenarnya bisa menjadi salah satu alat untuk memeratakan pendapatan. Apalagi, pemerintah sebenarnya tak kurang senjata untuk memungut pajak yang lebih berkeadilan. Namun, modal senjata saja tak cukup, dibutuhkan niat serta kesepahaman untuk mewujudkan sistem pemajakan yang lebih adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pendaftaran Ditutup, Ini 8 Nama yang Mendaftar Lewat Golkar di Pilkada Bantul 2024

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement