Advertisement
Diringkus KPK, Ini Harta Kekayaan Romy
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Ketua Umum PPP, Romahurmuziy yang diduga terlibat kasus korupsi. Rommy sapaan akrab Rohmahurmuziy kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).
Rekam jejak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang pernah disetorkan Rommy melalui laman acch.kpk.go.id.
Advertisement
Rommy terakhir kali melaporkan LHKPN ke KPK pada 19 Maret 2010. Saat itu, Rommy masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.
Dalam daftar kekayaannya, Rommy memiliki kekayaan mencapai Rp11,8 miliar. Kekayaan tersebut meliputi harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan di daerah DKI Jakarta, Tanggerang, Sleman, Jawa Timur dengan nilai Rp2,5 miliar.
Selanjutnya harta bergerak meliputi transportasi dengan nilai Rp775,5 juta. Rommy memiliki empat mobil dan satu kendaraan motor.
Kemudian Rommy memiliki sebuah perusahaan bernama PT. Dugapat Mas dengan nilai Rp1,4 miliar. Selain itu, Rommy juga memunyai harta tak bergerek berupa batu mulia logam mulia dan benda bergerak lainnya dengan total mencapai Rp425 juta.
Rommy juga memiliki surat berharga dengan nilai Rp1,1 miliar. Dan juga berupa Giro setara Kas sejumlah 5.284.832.837. Untuk valuta asing senilai 51.377 dolar Amerika Serikat. Rommy tercatat tak memiliki utang, dan memiliki piutang sebesar Rp164 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
Advertisement
Advertisement