Advertisement
Nelayan Indonesia Bebas dari Kurungan Malaysia setelah Mancing di Perbatasan
Advertisement
Harianjogja.com, ACEH--Lima nelayan dari Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, yang sudah menjalani hukuman kurungan di Malaysia, akhirnya bebas. Mereka ditangkap otoritas Malaysia sejak 12 Juli 2018.
"Hari ini ke lima nelayan asal Manyad Payed, Kabupaten Aceh Tamiang yang ditahan di Langkawi, Malaysia, sudah dibebaskan dan mereka telah menjalani hukuman kurungan sesuai putusan Pengadilan Negeri Malaysia," kata Wakil Panglima Laot Aceh, Miftachhuddin Cut Adek, di Banda Aceh, Kamis (14/3/2019).
Advertisement
Ia menjelaskan, kelima nelayan Aceh Tamiang itu ditangkap otoritas Malaysia sejak 12 Juli 2018 dan Pengadilan Negeri setempat pada 31 Oktober 2018 menjatuhkan hukuman kurungan enam bulan terhadap lima nelayan Aceh itu.
"Syukur Alhamdulillah sekarang nelayan Aceh sudah bebas dan sudah diserahkan Kepala Imigrasi Negara Malaysia," ujar dia.
Selanjutnya mereka akan diserahkan Kepala Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia untuk diurus pemulangan ke Tanah Air. "Jadwal pemulangan belum ada kabar dan kami terus berkoordinasi dengan KBRI di Malaysia, terkait pemulangan mereka," ujar dia.
Ada pun identitas ke lima nelayan asal Manyad Panyed, Kabupaten Aceh Tamiang itu, Syamsul Bahri, 42; M Sakbani, 24; Aji Saputra, 20; Syahrul Rizal Yahya, 38; dan Sunaryo, 40.
Untuk diketahui, ke lima nelayan Aceh Tamiang itu melaut dari Kuala Idi, Aceh Timur dengan menggunakan KM Wulandari berbobot tujuh gross tonnage, Rabu (11/7/2018), dan memancing ikan secara tradisional di perbatasan Indonesia-Malaysia.
"Kami ingatkan kepada semua masyarakat nelayan Aceh kedepan lebih berhati-hati saat melaut guna mencengah masuk ke negara orang," ucap dia, juga menjabat sebagai sekretaris DPD Aceh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia disingkat (HNSI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement