Advertisement
Kasus Suap DPRD Kalteng, KPK Bisa Jerat Anak Usaha Sinar Mas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Pengembangan perkara sendiri dapat menyasar ke korporasi pemberi suap yakni, anak usaha PT Sinarmas Group.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap tiga pejabat Sinarmas yakni, Edy Saputra Suradja; Willy Agung Adipradhana; dan Teguh Dudy Zaldy.
Advertisement
"Kalau pengembangan mungkin saja dilakukan ini sama untuk semua perkara pengembangan itu bisa dilakukan kepada perorangan bisa juga terhadap korporasi," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
Menurut Febri, penyidik akan terlebih dahulu mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk mengembangkan perkara ini. Hal itu dibutuhkan untuk menjadi bukti menjerat korporasi ataupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Bukti yang cukup salah satu indikasinya bisa kami lihat dari fakta-fakta yang muncul di persidangan, kemarin persidangan sudah selesai sampai pada putusan tingkat pertama," katanya.
Sebelumnya, tiga pejabat PT Sinarmas Kalimantan Tengah (Kalteng) divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain pidana penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Ketiganya yakni, Wakil Dirut PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja; Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas., Willy Agung Adipradhana; dan Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah secara bersama-sama menyuap anggota DPRD Kalteng sejumlah Rp240 juta. Suap tersebut diberikan kepada empat anggota DPRD Kalteng yakni, Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan dan dua anggota Komisi B, Edy Rosada dan Arisavanah.
Suap tersebut diberikan agar Komisi B DPRD Propinsi Kalimantan Tengah tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit yang diduga dilakukan PT BAP di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Uang suap itu juga diberikan agar DPRD tidak memperpersoalkan PT BAP yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) serta belum memiliki plasma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
Advertisement

Jadwal KA Prameks dari Stasiun Kutoarjo Purworejo, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement