Sidang Korupsi Bupati Pekalongan, Suami dan Anak Jadi Saksi
Suami dan anak Bupati Non-aktif Fadia Arafiq diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi terkait operasional PT RNB.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Pengembangan perkara sendiri dapat menyasar ke korporasi pemberi suap yakni, anak usaha PT Sinarmas Group.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap tiga pejabat Sinarmas yakni, Edy Saputra Suradja; Willy Agung Adipradhana; dan Teguh Dudy Zaldy.
"Kalau pengembangan mungkin saja dilakukan ini sama untuk semua perkara pengembangan itu bisa dilakukan kepada perorangan bisa juga terhadap korporasi," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
Menurut Febri, penyidik akan terlebih dahulu mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk mengembangkan perkara ini. Hal itu dibutuhkan untuk menjadi bukti menjerat korporasi ataupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Bukti yang cukup salah satu indikasinya bisa kami lihat dari fakta-fakta yang muncul di persidangan, kemarin persidangan sudah selesai sampai pada putusan tingkat pertama," katanya.
Sebelumnya, tiga pejabat PT Sinarmas Kalimantan Tengah (Kalteng) divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain pidana penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Ketiganya yakni, Wakil Dirut PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja; Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas., Willy Agung Adipradhana; dan Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah secara bersama-sama menyuap anggota DPRD Kalteng sejumlah Rp240 juta. Suap tersebut diberikan kepada empat anggota DPRD Kalteng yakni, Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan dan dua anggota Komisi B, Edy Rosada dan Arisavanah.
Suap tersebut diberikan agar Komisi B DPRD Propinsi Kalimantan Tengah tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit yang diduga dilakukan PT BAP di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Uang suap itu juga diberikan agar DPRD tidak memperpersoalkan PT BAP yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) serta belum memiliki plasma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Suami dan anak Bupati Non-aktif Fadia Arafiq diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi terkait operasional PT RNB.
DPRD Bantul meminta calon pengelola Kawasan Industri Piyungan memiliki rekam jejak jelas dan perjanjian kerja sama yang tegas agar tak kembali mangkrak.
Trans Jogja 2026 hadir dengan tarif mulai Rp500. Simak daftar rute, tarif reguler, pembayaran, dan syarat tarif khusus.
Jadwal SIM Kulonprogo 29 Agustus 2026 tersedia di Satpas, MPP, hingga layanan malam. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Promo DAMRI YIA-Jogja Rp50.000 dari tarif normal Rp80.000 diperpanjang hingga September 2026. Simak jadwal dan titik layanannya.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah kliennya menerima Rp40 miliar dari Tan Kian dan menjelaskan keterangan soal nama Ferry.