Advertisement
Bom Sibolga, LPSK Siap Beri Bantuan Medis untuk Semua Korban

Advertisement
harianjogja.com, JAKARTA--Setelah terjadi ledakan di Sibolga, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan bantuan medis untuk semua korban. Hal itu sesuai perintah UU No.5/2018 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (13/3/2019), mengatakan, untuk pemberian bantuan medis korban bom Sibolga, LPSK sudah bersurat ke kepala Polda Sumatera Utara yang ditembuskan juga ke kepala Kepolisian Indonesia dan komandan Detasemen Khusus 88.
Advertisement
Tujuan korespondensi tersebut antara lain untuk mendapatkan informasi resmi dan jelas mengenai berapa banyak korban yang terluka dan dari pihak mana saja dari sumber informasi yang jelas. "Demi kepentingan pengobatan medis bagi korban, LPSK juga bersurat ke rumah sakit dimana para korban dirujuk," kata dia.
Menurut dia, komunikasi yang dijalin dengan pihak rumah sakit bertujuan agar korban mendapatkan pengobatan yang diperlukan tanpa kekhawatiran soal biaya oleh masyarakat. LPSK pun akan segera terjun ke lokasi untuk memetakan jumlah dan posisi korban sehingga korban bisa mendapatkan bantuan medis yang diperlukan.
Surat yang dikirimkan ke rumah sakit, ujar Pasaribu, dalam bentuk jaminan biaya pengobatan untuk para korban tindak pidana terorisme di Sibolga akan ditanggung LPSK.
Edwin mengatakan pemberian bantuan, khususnya medis untuk korban terorisme merupakan kewenangan LPSK sesuai amanat UU No.31/2014 tentang Perubahan atas UU No.13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hal itu kemudian diperkuat lagi oleh Pasal 35b ayat (2) UU No.5/2018, bahwa pemberian bantuan medis oleh lembaga yang berfungsi menyelenggarakan perlindungan bagi saksi dan korban, diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme.
Penangkapan terduga terorisme Husain alias Abu Hamzah serta anak istrinya di Sibolga yang berlangsung dari Selasa (12/3/2019) siang hingga Rabu dini hari (13/3/2019) menyebabkan masyarakat maupun polisi terluka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement