Advertisement
Gempa Bermagnitudo 5,0 Guncang Donggala

Advertisement
Harianjogja.com, DONGGALA-Gempa berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Gempa terjadi sekira pukul 08.50 WIB, Rabu 13 Maret 2019.
Mengutip dari bmkg.go.id, Rabu (13/3/2019), lokasi gempa berada di titik koordinat 0,02 lintang utara dan 119,66 bujur timur.
Advertisement
Pusat gempa berada di laut dengan jarak 52 kilometer barat laut Donggala. Kedalamannya diketahui mencapai 10 kilometer.
Dilaporkan, gempa yang dirasakan di Kabupaten Donggala hingga Kota Palu, Sulawesi Tengah, ini tidak berpotensi menimbulkan gelombang tsunami.
Kemudian sampai berita ini ditayangkan tidak ada laporan kerusakan akibat gempa tersebut. Demikian juga dengan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement

Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka: Begini Cara Gratis Keluar dan Masuk di Gerbang Tol dan Exit Toll Prambanan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement