32 Kasus Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp846 M Digagalkan Bea Cukai
Bea Cukai menggagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846,94 miliar sepanjang Januari-Agustus 2026.
Ilustrasi gempa bumi./IST-Liputan6.com
Harianjogja.com, DONGGALA-Gempa berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Gempa terjadi sekira pukul 08.50 WIB, Rabu 13 Maret 2019.
Mengutip dari bmkg.go.id, Rabu (13/3/2019), lokasi gempa berada di titik koordinat 0,02 lintang utara dan 119,66 bujur timur.
Pusat gempa berada di laut dengan jarak 52 kilometer barat laut Donggala. Kedalamannya diketahui mencapai 10 kilometer.
Dilaporkan, gempa yang dirasakan di Kabupaten Donggala hingga Kota Palu, Sulawesi Tengah, ini tidak berpotensi menimbulkan gelombang tsunami.
Kemudian sampai berita ini ditayangkan tidak ada laporan kerusakan akibat gempa tersebut. Demikian juga dengan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Bea Cukai menggagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846,94 miliar sepanjang Januari-Agustus 2026.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Perpres Ojol segera terbit. Tarif angkutan orang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.
Film Indonesia Solata tayang di Festival Film Anak dan Remaja Yordania. Film Ichwan Persada sebelumnya meraih penghargaan di Bulgaria.
BNPB mencatat 70 orang meninggal, 1.182 luka-luka, dan 40.040 mengungsi akibat gempa M7,7 di Flores, NTT.
Guru PPPK penuh waktu berkesempatan ikut seleksi PNS pada awal 2027. Pemerintah dan DPR juga sepakat mengubah status menjadi pegawai pusat.