Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Ilustrasi gempa bumi./IST-Liputan6.com
Harianjogja.com, DONGGALA-Gempa berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Gempa terjadi sekira pukul 08.50 WIB, Rabu 13 Maret 2019.
Mengutip dari bmkg.go.id, Rabu (13/3/2019), lokasi gempa berada di titik koordinat 0,02 lintang utara dan 119,66 bujur timur.
Pusat gempa berada di laut dengan jarak 52 kilometer barat laut Donggala. Kedalamannya diketahui mencapai 10 kilometer.
Dilaporkan, gempa yang dirasakan di Kabupaten Donggala hingga Kota Palu, Sulawesi Tengah, ini tidak berpotensi menimbulkan gelombang tsunami.
Kemudian sampai berita ini ditayangkan tidak ada laporan kerusakan akibat gempa tersebut. Demikian juga dengan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Bareskrim ungkap jaringan judi online Ujangbet dengan transaksi Rp890 miliar. Modus deposit menggunakan pulsa. Polisi peringatkan orang tua awasi penggunaan HP
Pilih aplikasi pemutar musik terbaik sesuai kebutuhan: Spotify dan YouTube Music untuk streaming, AIMP dan Musicolet untuk file lokal.
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2027 naik menjadi Rp240 triliun untuk 60,6 juta penerima dengan pengawasan diperkuat.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya