Target Pendanaan Iklim 45 Persen Dihapus, Transisi Hijau Terancam
Bank Dunia menghapus target pembiayaan iklim 45 persen setelah tekanan AS. Negara berkembang khawatir pendanaan transisi hijau dan adaptasi iklim melemah.
Menlu Retno Marsudi (kedua kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kiri), Siti Aisyah (tengah), Ayah Siti Aisyah Asria (kanan) dan Ibu Siti Aisyah, Benah (kedua kanan) bersiap memberikan keterangan pers saat acara serah terima Siti Aisyah dari Kementerian Luar Negeri kepada keluarga di Jakarta, Senin (11/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA - Siti Aisyah masih mungkin menghadapi proses hukum di Malaysia apabila jaksa penuntut umum menemukan bukti-bukti baru mengenai keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan status hukum Siti Aisyah setelah hakim Pengadilan Tinggi Shah Kuala mengeluarkan putusan memang bukan bebas murni.
"Jadi bunyi putusan hakim [untuk Siti Aisyah] adalah \'a discharge not amounting to an acquittal\'. Dia bebas tapi dia tidak bebas murni. Jadi masih ada kemungkinan pada suatu saat nanti ditemukan bukti-bukti baru, dia bisa didakwa," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal setelah upacara serah terima Siti Aisyah dengan keluarga di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Iqbal menyatakan pihak kuasa hukum Siti Aisyah sejatinya mengajukan permohonan untuk bebas murni. Namun hakim menyatakan Siti bebas dengan tidak murni karena sebelumnya kasus Siti Aisyah diterima dan dilanjutkan dengan bukti dari jaksa penuntut umum yang dinilai cukup.
Berkenaan dengan kemungkinan munculnya dakwaan baru yang bisa dikenakan pada Aisyah, Iqbal menyatakan bahwa hal tersebut bersifat hipotesis. Untuk saat ini, ungkapnya, Siti berstatus bebas.
"Itu hanya hipotetis. Yang jelas sekarang Siti Aisyah sudah bebas sesuai dengan arahan. Niat dan harapan kita selama ini adalah Siti Aisyah bebas, itu yang penting," ungkap Iqbal.
Dalam sidang yang digelar pada Senin pagi itu, jaksa penuntut umum Malaysia memang tidak menjelaskan alasan penghentian tuntutan terhadap Siti Aisyah. Namun Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan kepada Reuters keputusan untuk menarik dakwaan terhadap Siti diambil berdasarkan "sejumlah pertimbangan", namun ia tak menjelaskannya lebih lanjut.
Siti Aisyah dan warga Vietnam bernama Doan Thi Huong sebelumnya terancam hukuman mati di Malaysia setelah dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam pada Februari 2017.
Dalam tuntutannya pada awal proses persidangan, jaksa menjatuhkan tudingan bahwa Siti Aisyah dan Doan secara sengaja membunuh Kim Jong-nam dengan menyemprotkan cairan syaraf VX ke saudara tiri Kim Jong-nam itu. Kedua perempuan itu telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka mengira aksi yang mereka lakukan adalah bagian dari acara televisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Dito Ariotedjo mengungkap Raja Arab Saudi menawarkan tambahan kuota haji untuk Indonesia saat pertemuan dengan Jokowi pada akhir 2023.
Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah 2 Pantai Baron memastikan ancaman ubur-ubur menghilang di kawasan pantai, tapi pengunjung diminta waspada potensi laka laut.
Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto mengusulkan BMKG, Badan Geologi, dan BNPB disatukan dalam satu payung untuk memperkuat koordinasi bencana.
Wamenko Pangan Hanif Faisol menegaskan penyaringan SPPG tanpa SLHS terus berjalan. BGN sebelumnya menghentikan sementara 1.999 dapur MBG.
Sebanyak 7.363 KPM bansos Sleman masuk data klarifikasi. Sejumlah rekening terdeteksi transaksi judi online dan pinjaman online.