Advertisement
Siti Aisyah Ternyata Bisa Didakwa lagi, Belum Bebas Murni
Menlu Retno Marsudi (kedua kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kiri), Siti Aisyah (tengah), Ayah Siti Aisyah Asria (kanan) dan Ibu Siti Aisyah, Benah (kedua kanan) bersiap memberikan keterangan pers saat acara serah terima Siti Aisyah dari Kementerian Luar Negeri kepada keluarga di Jakarta, Senin (11/3/2019). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Siti Aisyah masih mungkin menghadapi proses hukum di Malaysia apabila jaksa penuntut umum menemukan bukti-bukti baru mengenai keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan status hukum Siti Aisyah setelah hakim Pengadilan Tinggi Shah Kuala mengeluarkan putusan memang bukan bebas murni.
Advertisement
"Jadi bunyi putusan hakim [untuk Siti Aisyah] adalah 'a discharge not amounting to an acquittal'. Dia bebas tapi dia tidak bebas murni. Jadi masih ada kemungkinan pada suatu saat nanti ditemukan bukti-bukti baru, dia bisa didakwa," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal setelah upacara serah terima Siti Aisyah dengan keluarga di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Iqbal menyatakan pihak kuasa hukum Siti Aisyah sejatinya mengajukan permohonan untuk bebas murni. Namun hakim menyatakan Siti bebas dengan tidak murni karena sebelumnya kasus Siti Aisyah diterima dan dilanjutkan dengan bukti dari jaksa penuntut umum yang dinilai cukup.
BACA JUGA
Berkenaan dengan kemungkinan munculnya dakwaan baru yang bisa dikenakan pada Aisyah, Iqbal menyatakan bahwa hal tersebut bersifat hipotesis. Untuk saat ini, ungkapnya, Siti berstatus bebas.
"Itu hanya hipotetis. Yang jelas sekarang Siti Aisyah sudah bebas sesuai dengan arahan. Niat dan harapan kita selama ini adalah Siti Aisyah bebas, itu yang penting," ungkap Iqbal.
Dalam sidang yang digelar pada Senin pagi itu, jaksa penuntut umum Malaysia memang tidak menjelaskan alasan penghentian tuntutan terhadap Siti Aisyah. Namun Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan kepada Reuters keputusan untuk menarik dakwaan terhadap Siti diambil berdasarkan "sejumlah pertimbangan", namun ia tak menjelaskannya lebih lanjut.
Siti Aisyah dan warga Vietnam bernama Doan Thi Huong sebelumnya terancam hukuman mati di Malaysia setelah dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam pada Februari 2017.
Dalam tuntutannya pada awal proses persidangan, jaksa menjatuhkan tudingan bahwa Siti Aisyah dan Doan secara sengaja membunuh Kim Jong-nam dengan menyemprotkan cairan syaraf VX ke saudara tiri Kim Jong-nam itu. Kedua perempuan itu telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka mengira aksi yang mereka lakukan adalah bagian dari acara televisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
SEA Games 2025, Dua Atlet Gunungkidul Bela Indonesia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Lansia Salimah Wisuda 206 Lansia di Bantul, Tertua 93 Tahun
- Resmi Dibuka, The Aloon-Aloon Menjadi Ikon Baru Kota Magelang
- Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
- James Cameron Tolak Netflix Akuisisi Warner Bros, Ini Alasannya
- Bandara Soetta Perkuat Keamanan Siber Jelang Nataru
- Tinjau Pengungsian, Prabowo Janji Atasi Kekurangan Air di Langkat
- Gelapkan Rp302 Juta, Polisi Tahan Supervisor Sales di Karanganyar
Advertisement
Advertisement




