Advertisement
Siti Aisyah Ternyata Bisa Didakwa lagi, Belum Bebas Murni

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Siti Aisyah masih mungkin menghadapi proses hukum di Malaysia apabila jaksa penuntut umum menemukan bukti-bukti baru mengenai keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan status hukum Siti Aisyah setelah hakim Pengadilan Tinggi Shah Kuala mengeluarkan putusan memang bukan bebas murni.
Advertisement
"Jadi bunyi putusan hakim [untuk Siti Aisyah] adalah 'a discharge not amounting to an acquittal'. Dia bebas tapi dia tidak bebas murni. Jadi masih ada kemungkinan pada suatu saat nanti ditemukan bukti-bukti baru, dia bisa didakwa," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal setelah upacara serah terima Siti Aisyah dengan keluarga di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Iqbal menyatakan pihak kuasa hukum Siti Aisyah sejatinya mengajukan permohonan untuk bebas murni. Namun hakim menyatakan Siti bebas dengan tidak murni karena sebelumnya kasus Siti Aisyah diterima dan dilanjutkan dengan bukti dari jaksa penuntut umum yang dinilai cukup.
BACA JUGA
Berkenaan dengan kemungkinan munculnya dakwaan baru yang bisa dikenakan pada Aisyah, Iqbal menyatakan bahwa hal tersebut bersifat hipotesis. Untuk saat ini, ungkapnya, Siti berstatus bebas.
"Itu hanya hipotetis. Yang jelas sekarang Siti Aisyah sudah bebas sesuai dengan arahan. Niat dan harapan kita selama ini adalah Siti Aisyah bebas, itu yang penting," ungkap Iqbal.
Dalam sidang yang digelar pada Senin pagi itu, jaksa penuntut umum Malaysia memang tidak menjelaskan alasan penghentian tuntutan terhadap Siti Aisyah. Namun Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan kepada Reuters keputusan untuk menarik dakwaan terhadap Siti diambil berdasarkan "sejumlah pertimbangan", namun ia tak menjelaskannya lebih lanjut.
Siti Aisyah dan warga Vietnam bernama Doan Thi Huong sebelumnya terancam hukuman mati di Malaysia setelah dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam pada Februari 2017.
Dalam tuntutannya pada awal proses persidangan, jaksa menjatuhkan tudingan bahwa Siti Aisyah dan Doan secara sengaja membunuh Kim Jong-nam dengan menyemprotkan cairan syaraf VX ke saudara tiri Kim Jong-nam itu. Kedua perempuan itu telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka mengira aksi yang mereka lakukan adalah bagian dari acara televisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Omah Demamit, Jejak Kolonial yang Masih Tegak di Pundong Bantul
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Pemprov Jateng Beri Bantuan 1.000 Sambungan Listrik Gratis pada 2025
- Masjid Selo, Tempat Penyimpanan Pusaka Kini Jadi Tempat Ibadah Warga
- Hingga September, Penumpang KA di Stasiun Lempuyangan Tembus 4,17 Juta
- Cukai Rokok Batal Naik 2026,Petani Tembakau Temanggung Sambut Baik
- Kemenhub Turunkan Biaya Bahan Bakar untuk Diskon Tiket Pesawat Nataru
- BRIN Dorong Raperda Riset DIY Jadi Payung Hukum Pengembangan Inovasi
- Ragunan Buka Sampai Malam, Penerangan dan Mobil Angkutan Ditambah
Advertisement
Advertisement