Advertisement
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp1 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, RIAU--Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah menyita sejumlah aset bandar narkoba asal Kabupaten Bengkalis dengan nilai total mencapai Rp1 miliar. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono kepada Antara di Pekanbaru, mengatakan penyitaan aset-aset tersebut merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk bandar besar narkoba bernama Suci.
"Sejumlah aset tersangka sudah kita sita. Ada mobil Pajero, Mazda 7, lahan di Bengkalis dan uang Rp103 juta. Estimasi nilainya sekitar Rp1 miliar," kata Haryono, Jumat (8/3/2019).
Advertisement
Suci adalah salah satu dari tiga tersangka narkoba yang berhasil dibekuk jajaran Polda Riau dan Polres Probolinggo, Januari 2019 lalu. Pria berusia 35 tahun itu sebelum menjadi bandar narkoba diketahui sempat menjadi petugas Sipir Lapas Klas IIB di Bengkalis. Selain Suci, dua tersangka lain yang dibekuk saat itu adalah MD dan MA.
Dari penangkapan itu, Polda Riau menyita 37 kilogram sabu-sabu serta 85.000 butir pil ekstasi. Total nilai tangkapan diperkirakan mencapai Rp40 miliar lebih. Haryono menuturkan, Suci merupakan salah satu bandit narkoba yang memiliki jaringan luas di Riau. "Dia sebagai koordinator dan penggerak kaki tangannya di sana," ujarnya.
Untuk itu, dalam perkara ini Polda Riau tidak hanya menjerat Suci dengan tindak pidana narkoba, melainkan juga dengan TPPU. Setelah upaya penangkapan beberapa waktu lalu, dia menuturkan penyidik Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan penelusuran. Hasilnya, dua unit mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport dan Mazda 7 berhasil disita. Selain itu, sebidang tanah dengan luas 400 meter persegi di Bengkalis serta uang tunai Rp103 juta turut diambil paksa untuk negara.
"Jadi nanti Suci ada dua berkas yang menjeratnya. Satu tindak pidana narkoba satu lagi TPPU," katanya.
Sesuai rencana, Haryono menjelaskan akan melimpahkan berkas tindak pidana narkoba Suci dan kedua rekannya ke Kejaksaan Tinggi Riau pada awal pekan depan. Sementara untuk berkas TPPU, dia menuturkan masih menunggu hasil audit resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Senin kita limpahkan berkas narkoba untuk tahap I. Kemudian berkas TPPU menyusul karena masih menunggu Analisa keuangan dari PPATK," ucapnya.
Berdasarkan catatan Antara, Suci dan kedua rekannya ditangkap pada 5 Januari 2019 lalu di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, setelah sebelumnya mereka sempat berlibur ke Pulau Dewata Bali. Penangkapan itu setelah jajaran Ditpolair Polda Riau menemukan 37 kilogram sabu-sabu dan 85.000 ekstasi tak bertuan di perairan Pambang, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Direktur Polair Polda Riau, Kombes Heri Wiyanto menambahkan para tersangka sempat terlacak berpindah-pindah. Mereka sempat diketahui berada di Bandung, Lembang, hingga akhirnya terlacak di Bali.
"Tim kita kemudian langsung berangkat ke Bali dan berkoordinasi dengan Polda Bali. Setibanya di sana, tersangka ternyata berpindah tempat dan berusaha keluar dari Bali," ujarnya.
Tidak ingin buronan kabur, tim langsung melakukan pengejaran. Dengan bantuan Polda Riau, para tersangka berhasil dibekuk di Kabupaten Probolinggo. Dari pengungkapan ini, Polda Riau menetapkan dua orang lainnya sebagai buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejumlah Fakta Muncul dari Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Kendaraan yang Terlibat, Jumlah Korban hingga Kronologi Kejadian
- Pembangunan Pusat Data Nasional Batam Disetop, Ini Alasannya
- Jadi Pejabat Pemerintah AS, Elon Musk Tutup Kantor Pusat USAID
- Pesta Seks di Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya: Masih Terus Didalami
- Rektor Unsri Terang-Terangan Buka Kemungkinan Kelola Tambang
Advertisement
Pertamina Tambah 900 Ribu Lebih Tabung LPG 3 Kg se-Jateng DIY Pekan Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kepala Daerah Dijadwalkan Dilantik 20 Februari Disebut Jalan Tengah Terbaik
- Pencabutan Permohonan Gugatan Andika-Hendi Soal Pilkada Jateng Dikabulkan MK
- Rektor Unsri Terang-Terangan Buka Kemungkinan Kelola Tambang
- DPR Mengesahkan UU BUMN, Erick Thohir: Jadi Jalan untuk BPI Danantara
- Pesta Seks di Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya: Masih Terus Didalami
- Jadi Pejabat Pemerintah AS, Elon Musk Tutup Kantor Pusat USAID
- Polisi Gerebek Produksi Narkotika di Sentul, Ditemukan Barang Bukti 1 Ton
Advertisement
Advertisement