Advertisement

Polisi Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp1 Miliar

Newswire
Jum'at, 08 Maret 2019 - 17:37 WIB
Sunartono
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp1 Miliar Foto ilustrasi. - Reuters/Srdjan Zivulovic

Advertisement

Harianjogja.com, RIAU--Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah menyita sejumlah aset bandar narkoba asal Kabupaten Bengkalis dengan nilai total mencapai Rp1 miliar. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono kepada Antara di Pekanbaru, mengatakan penyitaan aset-aset tersebut merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk bandar besar narkoba bernama Suci.

"Sejumlah aset tersangka sudah kita sita. Ada mobil Pajero, Mazda 7, lahan di Bengkalis dan uang Rp103 juta. Estimasi nilainya sekitar Rp1 miliar," kata Haryono, Jumat (8/3/2019).

Advertisement

Suci adalah salah satu dari tiga tersangka narkoba yang berhasil dibekuk jajaran Polda Riau dan Polres Probolinggo, Januari 2019 lalu. Pria berusia 35 tahun itu sebelum menjadi bandar narkoba diketahui sempat menjadi petugas Sipir Lapas Klas IIB di Bengkalis. Selain Suci, dua tersangka lain yang dibekuk saat itu adalah MD dan MA.

Dari penangkapan itu, Polda Riau menyita 37 kilogram sabu-sabu serta 85.000 butir pil ekstasi. Total nilai tangkapan diperkirakan mencapai Rp40 miliar lebih. Haryono menuturkan, Suci merupakan salah satu bandit narkoba yang memiliki jaringan luas di Riau. "Dia sebagai koordinator dan penggerak kaki tangannya di sana," ujarnya.

Untuk itu, dalam perkara ini Polda Riau tidak hanya menjerat Suci dengan tindak pidana narkoba, melainkan juga dengan TPPU. Setelah upaya penangkapan beberapa waktu lalu, dia menuturkan penyidik Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan penelusuran. Hasilnya, dua unit mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport dan Mazda 7 berhasil disita. Selain itu, sebidang tanah dengan luas 400 meter persegi di Bengkalis serta uang tunai Rp103 juta turut diambil paksa untuk negara.

"Jadi nanti Suci ada dua berkas yang menjeratnya. Satu tindak pidana narkoba satu lagi TPPU," katanya.

Sesuai rencana, Haryono menjelaskan akan melimpahkan berkas tindak pidana narkoba Suci dan kedua rekannya ke Kejaksaan Tinggi Riau pada awal pekan depan. Sementara untuk berkas TPPU, dia menuturkan masih menunggu hasil audit resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Senin kita limpahkan berkas narkoba untuk tahap I. Kemudian berkas TPPU menyusul karena masih menunggu Analisa keuangan dari PPATK," ucapnya.

Berdasarkan catatan Antara, Suci dan kedua rekannya ditangkap pada 5 Januari 2019 lalu di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, setelah sebelumnya mereka sempat berlibur ke Pulau Dewata Bali. Penangkapan itu setelah jajaran Ditpolair Polda Riau menemukan 37 kilogram sabu-sabu dan 85.000 ekstasi tak bertuan di perairan Pambang, Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Direktur Polair Polda Riau, Kombes Heri Wiyanto menambahkan para tersangka sempat terlacak berpindah-pindah. Mereka sempat diketahui berada di Bandung, Lembang, hingga akhirnya terlacak di Bali.

"Tim kita kemudian langsung berangkat ke Bali dan berkoordinasi dengan Polda Bali. Setibanya di sana, tersangka ternyata berpindah tempat dan berusaha keluar dari Bali," ujarnya.

Tidak ingin buronan kabur, tim langsung melakukan pengejaran. Dengan bantuan Polda Riau, para tersangka berhasil dibekuk di Kabupaten Probolinggo. Dari pengungkapan ini, Polda Riau menetapkan dua orang lainnya sebagai buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jumlah TPS Pilkada Bantul 2024 Diperkirakan Menyusut Dibanding Pemilu, Ini Alasannya

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement