Advertisement
BPN Jateng Klaim Sertifikasi Tanah PTSL Capai 1,2 Juta Bidang

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Perwakilan Jawa Tengah Jonahar menyebutkan sertifikasi tanah melalui Program Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selama 2018 mencapai 1,2 juta bidang tanah.
"Pada 2018 lalu, sebanyak 1,2 juta bidang tanah di Jateng sudah bersertifikat dan 1,5 juta bidang tanah sudah menyelesaikan proses peta bidang. Jumlah tersebut tercapai melebihi target sebesar 100,5 persen dari yang ditetapkan 2017," katanya di Semarang, Rabu (6/3/2019).
Advertisement
Dengan capaian itu, dirinya optimistis pada tahun ini akan ada peningkatan signifikan dalam proses penyertifikatan tanah di Jateng dengan target sebanyak 1,2 juta bidang tanah yang tersertifikat dan 1,5 juta peta bidang di seluruh Jateng.
"Untuk mewujudkan target itu, kami meminta bantuan dari seluruh instansi terkait di Jateng, baik gubGuber, bupati/wali kota hingga ke aparat peperdesa," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Jonahar pada acara penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama antara Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jateng dengan Pemprov Jateng, Kanwil Dirjen Pajak Jateng dan sejumlah organisasi keagamaan di Gedung Gradhika Bhakti Praja. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong seluruh kepala desa di Jateng ikut menyukseskan Program PTSL bagi masyarakat dan instansi terkait yang ada di wilayah masing-masing.
Ganjar mengungkapkan jika saat ini masih cukup banyak tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah secara lengkap. "Presiden menargetkan semua wilayah di Indonesia tersertifikasi lengkap pada 2025. Jateng sebenarnya paling produktif karena ATR/BPN-nya rajin, namun memang masih cukup banyak tanah yang belum bersertifikat," katanya.
Permasalahannya, lanjut Ganjar, adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang betapa pentingnya legalitas hak atas tanahnya. Selain itu, banyak anggapan di masyarakat bahwa proses pengurusan sertifikat membutuhkan biaya mahal.
"Disinilah kepala desa harus berperan dalam membantu masyarakat secara transpran. Yang menjadi persoalan saat ini adalah berapa sebenarnya biaya yang harus dikeluarkan karena rakyat harus membeli patok, membeli materai, biaya saksi atau mungkin biaya lainnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 80 Persen Lebih Warga Gaza Mengungsi Sejak Serangan Israel 7 Oktober
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
Advertisement

Kabar Gembira! Honor KPPS di Kulonprogo Naik Dua Kali Lipat
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Dua Ambulans di Jalur Gaza Ditembaki Pasukan Israel
- Presiden Jokowi Tunjuk Marthinus Hukom jadi Kepala BNN, Ini Profil Singkatnya
- Arus Lalu Lintas Cenderung Landai, Tak Ada Diskon Tarif Tol Saat Libur Nataru
- Ditjen Hubdat Gelar Mudik Gratis saat Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Cara Daftarnya
- Besok, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Tersangka Firli Bahuri
- Jokowi Tepis Tudingan Agus Rahardjo yang Mengaku Dimarahi dan Diminta Hentikan Kasus E-KTP
- Jokowi Perintahkan Mahfud MD Tangani Pengungsi Rohingya
Advertisement
Advertisement