OJK Cabut Izin 9 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Ini Daftarnya
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Seorang warga menuruni saluran irigasi Irobayan di Desa Gagaksipat, Ngemplak, Boyolali, menggunakan tangga kayu. Warga tersebut hendak BABS di saluran irigasi tersebut. Foto diambil pekan lalu.
Harianjogja.com, BOYOLALI—Saluran Irobayan di Desa Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Boyolali rupanya masih digunakan sejumlah warga untuk buang air besar sembarangan (BABS). Bahkan aktivitas ini sudah menjadi kebiasaan karena warga belum memiliki tempat untuk BAB.
Warsini, 60, seorang warga Dukuh Kanoman Desa Gagaksipat mengatakan BABS di sungai maupun saluran bagi warga seusianya terlanjur membudaya. Penyebabnya, rumah yang ditinggalinya belum memiliki tempat BAB baik yang dibangun secara komunal maupun yang berada di masing-masing rumah.
“Akibatnya warga masih beberapa kali ke saluran untuk buang air besar,” tutur Warsini saat berbincang dengan JIBI/Solopos, di Saluran Irobayan, beberapa waktu lalu.
Meski demikian budaya BABS ini tak lagi menjangkit di kalangan muda. Terlebih untuk rumah-rumah yang sejak awal dibangun telah memiliki kamar mandi. Selain jadi tempat BABS, saluran pertanian Bendung Irobayan kerap dimanfaatkan warga untuk memancing.
Hal ini diakui Dwi, 38, warga setempat. Saban sore atau pagi warga banyak berkumpul membawa alat pancing. Mengenai BABS ini, Ketua Gabungan Perkumpulan Petani Pengguna Air (GP3A) Tri Mandiri, Samidi, membenarkannya. Menurutnya ada sejumlah faktor yang mempengaruhi sedimentasi (pendangkalan) saluran irigasi.
Selain faktor BABS, limbah rumah tangga, dan tanaman liar juga menjadi faktor yang kerap disepelekan warga. “Padahal kan saluran ini [Irobayan] masih digunakan untuk mengalirkan air setidaknya di tiga desa yaitu Gagaksipat, Donohudan, dan Ngesrep,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M