Advertisement
PP dan PMK Ditarget Selesai April, THR PNS dan Pensiunan Dipastikan Tidak Molor
Ilustrasi PNS - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tidak molor. Pencairan tersebut dijadwalkan pada Mei 2019. Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri 2019 dimulai tanggal 1 sampai 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR pada bulan Mei.
"Sebelum pembayaran itu dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah ([PP] dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan [PMK]," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Advertisement
Ia menambahkan, dengan mempertimbangkan jadwal pencairan THR PNS yang pada bulan Mei, maka penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April 2019. “Sehingga proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri,” ucapnya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Perkuat Tata Kelola Data, Gandeng Kemendagri
- Babak Pertama: Indonesia 2-0 atas Saint Kitts, Beckham Putra Menggila
- Al-Aqsa Ditutup 4 Pekan, Muslim Dilarang Salat Jumat
- IOC Larang Atlet Transgender di Olimpiade 2028 di Kategori Wanita
- Senin, Open House Sultan di Kepatihan: 70 Angkringan Disiapkan
- India Balik ke Rusia Demi Energi, Dampaknya ke Rakyat
- Sempat Terpuruk, Veda Ega Tutup FP1 Moto3 di Posisi 15
Advertisement
Advertisement







