Advertisement

PP dan PMK Ditarget Selesai April, THR PNS dan Pensiunan Dipastikan Tidak Molor

Newswire
Minggu, 24 Februari 2019 - 11:17 WIB
Sunartono
PP dan PMK Ditarget Selesai April, THR PNS dan Pensiunan Dipastikan Tidak Molor Ilustrasi PNS - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tidak molor. Pencairan tersebut dijadwalkan pada Mei 2019. Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri 2019 dimulai tanggal 1 sampai 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR pada bulan Mei.

"Sebelum pembayaran itu dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah ([PP] dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan [PMK]," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

Advertisement

Ia menambahkan, dengan mempertimbangkan jadwal pencairan THR PNS yang pada bulan Mei, maka penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April 2019. “Sehingga proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kulonprogo Tunggu Juknis Terkait Transmigrasi Pola Baru, Syaratnya Wajib Ikut Komcad TNI

Kulonprogo
| Minggu, 11 Mei 2025, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement