Advertisement
PP dan PMK Ditarget Selesai April, THR PNS dan Pensiunan Dipastikan Tidak Molor
Ilustrasi PNS - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tidak molor. Pencairan tersebut dijadwalkan pada Mei 2019. Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri 2019 dimulai tanggal 1 sampai 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR pada bulan Mei.
"Sebelum pembayaran itu dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah ([PP] dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan [PMK]," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Advertisement
Ia menambahkan, dengan mempertimbangkan jadwal pencairan THR PNS yang pada bulan Mei, maka penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April 2019. “Sehingga proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri,” ucapnya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penamaan Jembatan Kabanaran Dipersoalkan, Pemprov DIY Angkat Bicara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PSIM Jogja Krisis Kiper Jelang Tantang Persija Jakarta
- Kebakaran Hong Kong: Tiga Pejabat Proyek Jadi Tersangka
- Angka Kecelakaan dan Korban Tewas Turun, Ini Kata Korlantas
- Modus Bukti Transfer Palsu, Polsek Kretek Tangkap Pelaku di Bekasi
- Cegah Kendaraan Besar Masuk Kewek, Pemkot Jogja Bangun Portal
- Kemkomdigi Musnahkan 75 Perangkat Ilegal dari DIY-Jateng
- Pimpinan Basarnas Jogja Berganti, Fokus pada Respons Cepat
Advertisement
Advertisement




