Advertisement
PP dan PMK Ditarget Selesai April, THR PNS dan Pensiunan Dipastikan Tidak Molor
Ilustrasi PNS - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tidak molor. Pencairan tersebut dijadwalkan pada Mei 2019. Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri 2019 dimulai tanggal 1 sampai 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR pada bulan Mei.
"Sebelum pembayaran itu dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah ([PP] dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan [PMK]," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Advertisement
Ia menambahkan, dengan mempertimbangkan jadwal pencairan THR PNS yang pada bulan Mei, maka penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April 2019. “Sehingga proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri,” ucapnya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pembangunan SR di Kulonprogo Rampung Tahun Ini, Tampung 1.080 Siswa
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- OTT KPK, DJP Ancam Pecat Pegawai Terlibat Suap Pajak
- Lampaui Target, PAD Kota Jogja 2025 Tembus Rp952 Miliar
- Debut Pemain Baru Warnai Duel PSS Sleman dan PSIS di Maguwoharjo
- Pemkab Bantul Bakal Lindungi Pekerja Rentan lewat Iuran Jamsostek
- Susunan Pemain PSS Sleman vs PSIS, Berlaga di Maguwoharjo Sore Ini
- Ajarkan Anak Berkata Tidak Sejak Dini untuk Rasa Percaya Diri
- Pegawai Diduga Bocorkan Data, KAI Services Jatuhkan Sanksi
Advertisement
Advertisement



