Advertisement
Wah, Penyetaraan Gaji Perangkat Desa Ditunda 2020
Pemerintah menunda implementasi penyetaraan gaji perangkat desa dengan aparatur sipil negara golongan IIA. - ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Implementasi penyetaraan gaji perangkat desa dengan aparatur sipil negara golongan IIA ditunda. Penyetaraan gaji tersebut diputuskan baru akan berlaku efektif mulai Januari 2020, lebih lama dari rencana sebelumnya bergulir pada Maret 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu pertimbangan yang menyebabkan adanya penundaan penyetaraan itu adalah penyesuaian desain keuangan daerah. Penyetaraan gaji perangkat desa setara ASN itu juga terlebih dulu membutuhkan penyesuaian atas kapasitas keuangan daerah.
Advertisement
"Setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang berbeda-beda, agar tidak menciptakan disruption dari sisi perubahan anggaran, terutama APBD. Maka di 2019 ini dilihat lagi kapasitasnya, sebagai persiapan, kami melihat 2020 sudah bisa dilakukan karena sudah direncanakan dari sekarang," ujarnya di Jakarta (20/2/2019).
Dengan demikian, pemerintah dapat menyertakan tambahan pos belanja transfer daerah melalui dana alokasi umum (DAU) maupun alokasi dana desa sebagai sumber dana pembayaran gaji perangkat desa di dalam APBN.
BACA JUGA
"Itu dilakukan agar mereka mampu membayarkannya, sekarang ini kami melihat dulu transisinya," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan dapat menyetarakan gaji perangkat desa setara dengan ASN. Kebijakan tersebut menetapkan 12 golongan perangkat desa berhak menerima penyetaraan gaji setara ASN golongan IIA, meliputi satu kepala desa, satu sekretaris desa, dan 10 pelaksana desa.
Kepala desa akan mendapat 100% pendapatan setara gaji pokok ASN golongan II A, sedangkan sekretaris desa sebesar 90%, dan perangkat pelaksana lain mencapai 80% gaji pokok ASN golongan tersebut.
Peraturan Pemerintah no.30/2015 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil mencatat besaran gaji ASN golongan II A berada di dalam rentang Rp1,92 juta sampai Rp3,21 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
ASN DIY WFH Tiap Rabu, Perjalanan Dinas dan Kendaraan Juga Dihemat
Advertisement
Glamping DeLoano Menoreh Dibuka Lagi, Sensasi Menginap di Hutan Pinus
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Buka Peluang untuk Subsidi Motor Listrik Lagi
- Bukan Rudal, Cahaya di Langit Malang Diduga Sampah Antariksa
- Alumni UNS Kumpul Bangun Jejaring dan Kolaborasi Strategis
- 3 Kebiasaan Pagi yang Bantu Turunkan Tekanan Darah
- Justin Bieber Dihujat di Coachella 2026, Ini Penyebabnya
- Tolouse vs LOSC Skor 0-4, Verdonk Tampil Singkat
- DPRD Jogja Gelar Penghormatan Terakhir untuk Adrian Subagyo
Advertisement
Advertisement





