Advertisement

Wah, Penyetaraan Gaji Perangkat Desa Ditunda 2020

N. Nuriman Jayabuana
Rabu, 20 Februari 2019 - 22:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Wah, Penyetaraan Gaji Perangkat Desa Ditunda 2020 Pemerintah menunda implementasi penyetaraan gaji perangkat desa dengan aparatur sipil negara golongan IIA. - ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Implementasi penyetaraan gaji perangkat desa dengan aparatur sipil negara golongan IIA ditunda. Penyetaraan gaji tersebut diputuskan baru akan berlaku efektif mulai Januari 2020, lebih lama dari rencana sebelumnya bergulir pada Maret 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu pertimbangan yang menyebabkan adanya penundaan penyetaraan itu adalah penyesuaian desain keuangan daerah. Penyetaraan gaji perangkat desa setara ASN itu juga terlebih dulu membutuhkan penyesuaian atas kapasitas keuangan daerah.

Advertisement

"Setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang berbeda-beda, agar tidak menciptakan disruption dari sisi perubahan anggaran, terutama APBD. Maka di 2019 ini dilihat lagi kapasitasnya, sebagai persiapan, kami melihat 2020 sudah bisa dilakukan karena sudah direncanakan dari sekarang," ujarnya di Jakarta (20/2/2019).

Dengan demikian, pemerintah dapat menyertakan tambahan pos belanja transfer daerah melalui dana alokasi umum (DAU) maupun alokasi dana desa sebagai sumber dana pembayaran gaji perangkat desa di dalam APBN.

"Itu dilakukan agar mereka mampu membayarkannya, sekarang ini kami melihat dulu transisinya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan dapat menyetarakan gaji perangkat desa setara dengan ASN. Kebijakan tersebut menetapkan 12 golongan perangkat desa berhak menerima penyetaraan gaji setara ASN golongan IIA, meliputi satu kepala desa, satu sekretaris desa, dan 10 pelaksana desa.

Kepala desa akan mendapat 100% pendapatan setara gaji pokok ASN golongan II A, sedangkan sekretaris desa sebesar 90%, dan perangkat pelaksana lain mencapai 80% gaji pokok ASN golongan tersebut.

Peraturan Pemerintah no.30/2015 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil mencatat besaran gaji ASN golongan II A berada di dalam rentang Rp1,92 juta sampai Rp3,21 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ternyata Ini Musuh Sarang Penyu di Pantai Bugel Kulonprogo

Ternyata Ini Musuh Sarang Penyu di Pantai Bugel Kulonprogo

Kulonprogo
| Selasa, 07 Oktober 2025, 16:07 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement