Advertisement

Sekda Pemprov Papua Jadi Tersangka Penamparan Pegawai KPK

Newswire
Selasa, 19 Februari 2019 - 17:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sekda Pemprov Papua Jadi Tersangka Penamparan Pegawai KPK Ilustrasi kekerasan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Sekda Pemprov Papua , T.E.A Hery Dosinaen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawai KPK. Hery juga sudah mengakui perbuatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan Hery ikut menampar Muhammad Gilang Wicaksono saat berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2/2019) lalu. "[Peran] memukul. Tapi dalam pemeriksaan [Hery mengaku] menampar," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).

Advertisement

Meski demikian, Argo tak merinci berapa kali Hery melakukan tindakan tersebut kepada Gilang. "Dari keterangannya menampar," tambahnya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan itu terungkap setelah salah satu penyelidik KPK bernama Gilang Wicaksono membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019).

Aksi penganiayaan itu terjadi saat Gilang dan penyelidik KPK lainnya, Indra melakukan pengintaian terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang melakukan rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua, Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Papua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2/2019) malam.

Pengintaian itu dilakukan karena kedua penyelidik KPK sedang mendapatkan tugas untuk menelusuri adanya dugaan korupsi anggaran di Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bawaslu Bantul Awasi Pembentukan PPK Pilkada

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement