Advertisement

Kehabisan BBM Saat Cari Kerja, 2 Pria Ini Nekat Curi Kotak Amal

Newswire
Senin, 18 Februari 2019 - 17:37 WIB
Sunartono
Kehabisan BBM Saat Cari Kerja, 2 Pria Ini Nekat Curi Kotak Amal Ilustrasi perampokan dan perampasan. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BEKASI--Dua orang lelaki pengangguran nekat mencuri kotak amal di sebuah masjid di wilayah Jatirahayu, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang pelaku bernama Askori, 45, warga Dusun Krambetan RT01/RW10, Kelurahan Jogomulyo, Tempuran, Magelang berhasil ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya bernama Ipul berhasil melarikan diri kini ditetapkan sebagai DPO.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya Askori yang tidak memiliki tempat tinggal, sedang beristirahat di Masjid Attin Taman Mini. Kemudian Ipul datang dan mengajak Askori untuk mencari kerja. Kedua pelaku lalu berangkat dengan berboncengan sepeda motor.

Advertisement

Di tengah perjalanan tepatnya di wilayah Jatirahayu, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pelaku hampir kehabisan bensin. Karena keduanya tidak memiliki uang untuk membeli bensin, pelaku Ipul lalu mengajak Askori untuk mencuri kotak amal di Masjid Nurul Islam yang berada di RT06/RW13.

Sesampainya di masjid, Askori pun turun dan langsung menghampiri kotak amal. Sedangkan Ipul menunggu di teras masjid sambil mengawasi keadaan sekitar. Saat Askori hendak membawa kotak amal tersebut, ternyata kotak amal sudah diberi lem perekat sehingga menempel di atas meja.

Kemudian pelaku mengambil obeng yang ada di tasnya untuk membuka kotak amal tersebut. Namun saat hendak membuka, aksi pelaku kepergok oleh seorang warga yang menuduhnya maling dan langsung menangkapnya. Warga kemudian menginterogasi pelaku dan mengetahui ada rekannya yang menunggu di teras masjid. Namun, Ipul berhasil kabur.

Sementara saat dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing membenarkan perihal penangkapan pelaku Askori. Pelaku berikut barang bukti, yakni linggis kecil, obeng, tas ransel warna hitam serta kotak amal, kini sudah diamankan di Polsek Pondokgede.

"Satu pelaku berhasil ditangkap dan satu pelaku lagi masih DPO. Pelaku yang ditangkap ini kerjanya serabutan sebagai kuli bangunan," katanya, Senin (18/2/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Erna.

Dangan perbuatan para pelalu tersebut dapat di jerat dgn Percobaan pencurian dgn pemberatan sebagaiamana di maksud dalam rumusan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen

Jogja
| Kamis, 18 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement