Advertisement
Bersaksi Pada Suap Proyek PLTU, Sofyan Basir Akui 2 Kali Bertemu Kotjo dan Eni Saragih
Ilustrasi rupiah - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sofyan Basir membenarkan adanya pertemuan dengan pemegang saham Blackgold Natural Resoursces Limited, Johannes B. Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Pertemuan tersebut terjadi dua kali.
Hal tersebut diungkapkan Sofyan Basir saat bersaksi terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 untuk terdakwa Idrus Marham.
Advertisement
"Di rumah [pertemuan sebanyak] dua kali," kata Sofyan kepada Jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Dia menjelaskan, pada pertemuan pertama turut hadir Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan. Sedangkan pada pertemuan kedua, sambungnya, Supangkat Iwan tidak hadir. Pada pertemuan kedua itu, kata Sofyan, justru dihadiri oleh Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham. Sofyan mengatakan, Idrus yang mengajak Kotjo dan Eni untuk menyambangi rumah Sofyan Basir.
BACA JUGA
Dalam pertemuan tersebut, Sofyan sempat memarahi Kotjo karena membahas rencana proyek PLTU Riau-II. Padahal, menurut dia, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo, China Huadian Engineering Company (CHEC), sedang berupaya menggarap proyek PLTU Riau-1.
"Jujur saya kecewa pada saat diskusiin jadi saya pedes jawabnya. Ya Kotjo bicara, silakan Kotjo bicara. Saya langsung menunggu Riau yang tidak selesai, tapi beliau bicara Riau dua, menurut saya itu sesuatu yang tidak pada tempatnya," ujarnya.
"Pada saat itu tidak tahu. Saya betul-betul tidak nyambung. Pada saat Pak Menteri datang berkaitan undangan saya, tetapi memang beliau sudah di situ mendiskusikan mungkin sama-sama di partai Pak Menteri [Idrus Marham] sama Bu Eni," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Idrus Marham bersama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Johanes Kotjo adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang tersebut diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Dalam surat dakwaan tersebut JPU dan KPK mengatakan pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Akibat perbuatannya itu Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Hari Keempat Operasi Lilin, 371.241 Kendaraan Masuk DIY
- Lengkap dari Pagi hingga Malam, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 25 Desember 2025, Rute Jogja-Kutoarjo
- Tersesat di Merapi, Pemuda Asal DIY Ditemukan Meninggal
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 25 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Kamis 25 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




