Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah. Enam saksi akan dipanggil ulang.
Ilustrasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dan Kapolres Jakbar Kombes Pol Hengki Haryadi memberi keterangan saat rilis ungkap kasus narkotika di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018)./Suara.com
Harianjogja.com, JAMBI--Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba dari Lapas Klas IIA, Jambi. Tiga orang pelaku yang diduga pemilik narkotika jenis sabu berhasil diringkus.
Ironisnya, salah seorang pelaku berinisial HN, 30, yang bekerja sebagai PNS Sipir Lapas, Jambi. Sedangkan dua rekannya, yakni RA, 27, dan HD, 27.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, penangkapan sipir tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. "Kami tangkap di depan RSUD Raden Mattaher pada Kamis kemarin," katanya, Jum\'at (8/2/2019).
Mulanya, petugas tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat, kalau di Kelurahan Legok, Danau Sipin akan ada transaksi narkotika.
Selanjutnya, tim melaksanakan penyelidikan atas informasi tersebut. Benar saja, tanpa perlawanan dua orang tersangka berhasil diringkus.
"Awalnya, kami menangkap RA dan HD, selanjutnya kita melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebuah kotak teh yang dilapisi lakban yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu di dalam jaket warna biru dongker tersangka," ungkap Eka.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka disuruh oleh seseorang untuk mengantar barang bukti tersebut ke Lapas Jambi kepada HN yang merupakan oknum sipir Lapas Jambi. "Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil meringkus HN di depan RSUD Raden Mattaher," katanya.
Setelah dihitung, jumlah barang bukti dari tersangka sebanyak 6 plastik ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah. Enam saksi akan dipanggil ulang.
PSIM Jogja merekrut Adrian Dalmau, eks pemain akademi Real Madrid yang diproyeksikan mempertajam lini depan pada musim 2026/2027.
Sekolah Rakyat Kulonprogo mulai beroperasi pada 31 Juli 2026 meski pembangunan fisik belum sepenuhnya rampung.
PBB mencatat tingkat kelaparan global menurun pada 2025, tetapi target Nol Kelaparan 2030 masih menghadapi berbagai tantangan.
Investasi di Gunungkidul pada semester pertama 2026 mencapai Rp487,66 miliar atau 56,8% dari target investasi tahun ini.
Anggaran perbaikan Jalan Kunduran-Blora direvisi dari Rp14 miliar menjadi Rp2 miliar. DED pekerjaan pun disesuaikan dengan alokasi terbaru.