MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Ilustrasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dan Kapolres Jakbar Kombes Pol Hengki Haryadi memberi keterangan saat rilis ungkap kasus narkotika di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018)./Suara.com
Harianjogja.com, JAMBI--Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba dari Lapas Klas IIA, Jambi. Tiga orang pelaku yang diduga pemilik narkotika jenis sabu berhasil diringkus.
Ironisnya, salah seorang pelaku berinisial HN, 30, yang bekerja sebagai PNS Sipir Lapas, Jambi. Sedangkan dua rekannya, yakni RA, 27, dan HD, 27.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, penangkapan sipir tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. "Kami tangkap di depan RSUD Raden Mattaher pada Kamis kemarin," katanya, Jum\'at (8/2/2019).
Mulanya, petugas tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat, kalau di Kelurahan Legok, Danau Sipin akan ada transaksi narkotika.
Selanjutnya, tim melaksanakan penyelidikan atas informasi tersebut. Benar saja, tanpa perlawanan dua orang tersangka berhasil diringkus.
"Awalnya, kami menangkap RA dan HD, selanjutnya kita melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebuah kotak teh yang dilapisi lakban yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu di dalam jaket warna biru dongker tersangka," ungkap Eka.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka disuruh oleh seseorang untuk mengantar barang bukti tersebut ke Lapas Jambi kepada HN yang merupakan oknum sipir Lapas Jambi. "Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil meringkus HN di depan RSUD Raden Mattaher," katanya.
Setelah dihitung, jumlah barang bukti dari tersangka sebanyak 6 plastik ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo Jumat 22 Mei 2026. Berangkat hampir tiap jam dengan tarif Rp8.000, praktis dan hemat.
Ratusan anak muda gelar konser di Titik Nol Jogja, suarakan perlawanan dan solidaritas di tengah isu kriminalisasi aktivis.
PAD pariwisata Sleman terus naik, tapi pertumbuhannya melambat. Ini penyebab dan data lengkapnya.
Penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Jogja meningkat dan mengancam generasi muda. BPOM ungkap dampak serius hingga risiko kematian.
Buku Kampus Pergerakan diluncurkan saat 28 tahun Reformasi, mengulas sejarah panjang perjuangan mahasiswa sejak 1986.