Advertisement
Ternyata Ini Alasan Adi Saputra Merusak Sepeda Motor dan Membakar STNK
Adi Saputra, Pria yang Merusak Motor dan Membakar STNK karena Menolak Ditilang Kini Jadi Tersangka Kasus Penadahan di Polres Tangsel. - Okezone/ Hambali
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG SELATAN - Adi Saputra, 20 pria yang merusak sepeda motor dan membakar STNK ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah pasal berlapis.
Menurut Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, pelaku membeli sepeda motor bodong itu seharga Rp3 juta melalui Facebook. Uangnya diperoleh dengan bersusah payah dari menabung sebagai penjual kopi di Pasar Modern BSD.
Advertisement
"Kenapa tersangka bersikap reaktif saat ditilang? Karena yang bersangkutan selama ini untuk membeli sepeda motor dengan cara mengumpulkan uang dalam waktu yang cukup lama. Sehingga tersangka sedih dan marah saat ditilang," kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).
Adi sendiri ditilang lantaran melanggar banyak aturan dalam berlalu lintas, di antaranya melawan arus, tak mengenakan helm, serta tak membawa kelengkapan surat kendaraan. Meski oleh petugas telah diberikan penjelasan, namun Adi tetap mendesak agar tak ditilang.
BACA JUGA
Polisi yang bertugas tak bergeming dan tetap memberi tilang, karena mengetahui jika pengendara tersebut jelas melanggar peraturan. Sontak tanpa diduga, Adi mengamuk dihadapan petugas. Sepeda motornya dirusak dan dihancurkan menggunakan batu besar.
Selain itu, Adi yang nampak kesetanan sempat menghardik petugas yang merekam kejadian menggunakan kamera handphone. Hebatnya, petugas tak terpancing. Bahkan Bripka Oki dengan tenang tetap menulis keterangan pada kertas tilang yang dibawanya.
"Ancaman maksimalnya 6 tahun penjara," ujar Ferdy.
Honda Scoopy yang dikendarai Adi nampak masih terparkir di halaman belakang Mapolres Tangsel. Kondisinya nyaris tinggal bagian rangka disertai kabel-kabel yang masih menempel. Sedangkan bagian bodi luar telah tercopot dan hanya sedikit menyisakan patahan.
Kondisi sepeda motor bernomor Polisi B 6395 GLW itu terlihat hancur pada bagian bodi, kerusakannya mencapai sekira 90 persen. Kendaraan tersebut tak dapat pula dinyalakan. Diduga ada korsleting dan kerusakan di bagian kelistrikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
Advertisement
Operasi Keselamatan Progo 2026, Ribuan Pelanggar Kena Tegur
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Dinar Candy Tunda Tampil di Malang, Hormati Peringatan 1 Abad NU
- Indonesia Lolos ke Putaran Final Davis Cup 2026
- Mobil Listrik Perdana Karya Siswa SMKN 2 Wonosari Tampil di Smakadano
- Thailand Kembali Mencoblos di Tengah Krisis Politik Berkepanjangan
- Survei Indikator: 79,9 Persen Publik Puas Kinerja Presiden Prabowo
- PDIP DIY Matangkan Pola Kaderisasi Lewat Workshop Ideologi
- Jenderal Purnawirawan TNI-Polri Dukung Tedjowulan Kelola Keraton Solo
Advertisement
Advertisement



