Saham RANS Milik Raffi Ahmad Melejit di Hari Perdana, Langsung ARA!
RANS Entertainment resmi IPO dan langsung ARA di hari pertama. Simak kinerja saham, dana yang dihimpun, dan rencana ekspansi bisnisnya.
Adi Saputra, Pria yang Merusak Motor dan Membakar STNK karena Menolak Ditilang Kini Jadi Tersangka Kasus Penadahan di Polres Tangsel. /Okezone- Hambali
Harianjogja.com, TANGERANG SELATAN - Adi Saputra, 20 pria yang merusak sepeda motor dan membakar STNK ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah pasal berlapis.
Menurut Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, pelaku membeli sepeda motor bodong itu seharga Rp3 juta melalui Facebook. Uangnya diperoleh dengan bersusah payah dari menabung sebagai penjual kopi di Pasar Modern BSD.
"Kenapa tersangka bersikap reaktif saat ditilang? Karena yang bersangkutan selama ini untuk membeli sepeda motor dengan cara mengumpulkan uang dalam waktu yang cukup lama. Sehingga tersangka sedih dan marah saat ditilang," kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).
Adi sendiri ditilang lantaran melanggar banyak aturan dalam berlalu lintas, di antaranya melawan arus, tak mengenakan helm, serta tak membawa kelengkapan surat kendaraan. Meski oleh petugas telah diberikan penjelasan, namun Adi tetap mendesak agar tak ditilang.
Polisi yang bertugas tak bergeming dan tetap memberi tilang, karena mengetahui jika pengendara tersebut jelas melanggar peraturan. Sontak tanpa diduga, Adi mengamuk dihadapan petugas. Sepeda motornya dirusak dan dihancurkan menggunakan batu besar.
Selain itu, Adi yang nampak kesetanan sempat menghardik petugas yang merekam kejadian menggunakan kamera handphone. Hebatnya, petugas tak terpancing. Bahkan Bripka Oki dengan tenang tetap menulis keterangan pada kertas tilang yang dibawanya.
"Ancaman maksimalnya 6 tahun penjara," ujar Ferdy.
Honda Scoopy yang dikendarai Adi nampak masih terparkir di halaman belakang Mapolres Tangsel. Kondisinya nyaris tinggal bagian rangka disertai kabel-kabel yang masih menempel. Sedangkan bagian bodi luar telah tercopot dan hanya sedikit menyisakan patahan.
Kondisi sepeda motor bernomor Polisi B 6395 GLW itu terlihat hancur pada bagian bodi, kerusakannya mencapai sekira 90 persen. Kendaraan tersebut tak dapat pula dinyalakan. Diduga ada korsleting dan kerusakan di bagian kelistrikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
RANS Entertainment resmi IPO dan langsung ARA di hari pertama. Simak kinerja saham, dana yang dihimpun, dan rencana ekspansi bisnisnya.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juli 2026. Berikut rincian layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat:
Trans Jogja mencakup berbagai jalur utama yang menghubungkan titik-titik penting seperti kawasan wisata, pusat pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Jadwal Kereta Api (KA) Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) pada Sabtu (11/7/2026)
Jadwal SIM Keliling Polres Bantul pada Sabtu (11/7/2026) menjadi informasi penting bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jadwal Kereta Api Prambanan Ekspres (Prameks) rute Jogja–Kutoarjo pada Sabtu (11/7/2026) kembali menjadi incaran penumpang.