Advertisement

Rusak 90% dan Tak Bisa Dinyalakan, Begini Kondisi Akhir Sepeda Motor yang Dirusak Sendiri saat Ditilang

Newswire
Kamis, 07 Februari 2019 - 17:57 WIB
Nina Atmasari
Rusak 90% dan Tak Bisa Dinyalakan, Begini Kondisi Akhir Sepeda Motor yang Dirusak Sendiri saat Ditilang Kondisi Sepeda Motor Honda Scoopy Bernomor Polisi B 6395 GLW saat Terparkir di Mapolres Tangsel. - Okezone/Hambali

Advertisement

Harianjogja.com, TANGERANG SELATAN - Video tentang seorang pria yang merusak sepeda motor saat ditilang menjadi viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Tangerang Selatan.

Satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy berwarna merah-hitam nampak terparkir di halaman belakang Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Kondisinya nyaris tinggal bagian rangka disertai kabel-kabel yang masih menempel. Sedangkan bagian bodi luar telah tercopot dan hanya sedikit menyisakan patahannya.

Advertisement

Motor itu merupakan kendaraan yang dirusak oleh pengendaranya bernama Adi Saputra, 20, di depan Pasar Modern BSD, Serpong, Kamis (7/2/2019) pagi. Saat kejadian, Adi yang tengah berboncengan dengan seorang wanita dihentikan petugas karena melawan arus lalu lintas.

Selain itu, Adi tak mengenakan helm serta tak membawa pula kelengkapan surat-surat kendaraan. Akhirnya polisi pun menilangnya. Namun, Adi menolak dengan beragam alasan hingga akhirnya dia merusak sepeda motornya sendiri di lokasi.

Petugas lantas mengamankan sepeda motor bernomor Polisi B 6395 GLW itu ke Mapolres Tangsel. Kondisi fisik bagian luarnya hancur mencapai sekira 90%. Kendaraan tersebut tak dapat pula dinyalakan. Diduga ada korsleting dan kerusakan di bagian kelistrikan.

"Enggak bisa dinyalain tadi, distarter juga enggak bisa. Tadi bawanya ke sini didorong dari depan," terang salah satu petugas saat memindahkan sepeda motor itu.

Sementara, Kasatlantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin Hanggara menjelaskan kronologis saat anggotanya memberhentikan laju kendaraan yang dikemudikan Adi Saputra.

Kata Hedwin, selain melawan arus pengendara tak mengenakan helm sehingga bisa membahayakan dirinya sendiri.

"Anggota lalu menghentikan pengendaranya karena melawan arus, itu kejadiannya sekira pukul 06.36 pagi tadi. Pengendara tak mengenakan helm juga. Kemudian kelengkapan suratnya tak ada juga, lalu ditilang. Dari situlah pengendara menolak, lalu menghancurkan kendaraannya sendiri," ucap Hedwin.

Hingga saat ini, pemilik ataupun pengendara belum mendatangi Mapolres Tangsel guna membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Belum diketahui, siapa sebenarnya pemilik kendaraan yang dirusak tersebut.

"Belum tahu, karena kita masih menunggu pemiliknya datang membawa surat kendaraan," kata Hedwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Kamis 25 April 2024

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement