Advertisement
Kasus Agni Berakhir Damai, Penyidikan Tetap Jalan
Ratusan mahasiswa menandatangani petisi penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai UGM Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, Kamis (8/11/2018). - Harian Jogja/Gigih M. hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus dugaan perkosaan yang menimpa Agni, mahasiswa Fisipol UGM saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku 2017 berakhir damai berdasarkan kesepakatan antara terduga pelaku HS, Agni dan UGM sebagai institusi tempat keduanya belajar.
Namun, Polda DIY memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan Agni tetap jalan terus. Proses perdamaian yang telah disepakati antara korban dan terlapor tidak serta-merta menghentikan jalannya penyidikan.
Advertisement
“HS dan AN [Agni] ya. Masih dalam penyidikan ya,” ujar Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, Selasa (5/2/2019).
Yuliyanto mengatakan hingga saat ini Polda DIY belum menerima surat dari UGM terkait dengan kesepakatan damai oleh kedua belah pihak. “Saya enggak tahu kalau sudah damai, baguslah kalau damai. Saya belum tahu pasti tapi sepertinya belum [surat perdamaian kedua belah pihak diterima Polda DIY]. Seandainya Senin kemarin, UGM mau kirim surat ke Polda ya berarti mungkin baru dibuat besok [hari ini]. Kan libur juga UGM,” ujar Yulianto.
Yuliyanto mengatakan kepolisan tidak mau berandai-andai, hingga saat ini belum dipastikan apakah proses hukum akan lanjut atau tidak. Dijelaskannya suatu proses hukum dilanjutkan atau tidak ada beberapa konteks, di antaranya cukup bukti atau tidak, tersangka ada atau tidak.
“Suatu perkara dikirim ke kejaksaan kalau sudah memenuhi syarat berkas ya dikirim. Kalau polisi sudah yakin sudah bisa dibuktikan ada tindak pidananya, tapi kan saya belum tahu materinya hasil penyidikan seperti apa di penyidik. Terakhir Maluku [Polda] seperti apa kan belum di ekspos juga. Pokoknya ini penyidikan masih berjalan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 2 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- KM Maligano Star Tenggelam di Perairan Muna, 28 Penumpang Selamat
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 2 Februari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- AS Luncurkan Program Hip Hop Diplomasi di Jogja
- Inter Milan Mantap di Puncak Serie A Usai Tekuk Cremonese
- Legislatif DIY Soroti Dampak Penurunan Dana Desa
- Jadwal SIM Keliling Bantul Februari 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement




