Advertisement
Ramai-Ramai Menentang RUU Permusikan
Museum Musik Indonesia di Malang, Jawa Timur. - Antara/Ari Bowo Sucipto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Insan permusikan di Tanah Air ramai-ramai menentang draf RUU Permusikan yang memuat sejumlah pasal karet, terutama yang mengatur tentang tindakan menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Pasal itu bisa digunakan penguasa untuk memenjarakan insan musik.
Dalam siaran pers yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Minggu (3/2/2019), koalisi tersebut menamakan diri Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan itu terdiri dari 260 pegiat musik di antaranya penyanyi Petra Sihombing, serta Eben, gitaris grup band cadas Burgerkill.
Advertisement
Mereke menilai ada beberapa hal yang mereka kritik yakni pertama mengenai Pasal 5 RUU Permusikan yang bias karena mencantumkan kata mensita, melecehkan, menodai, dan memprovokasi.
Menurut Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca, “Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapa pun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka suka,” ujarnya dalam siaran pers tersebut.
Selain itu, pasal ini bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh konstitusi NKRI yaitu UUD 1945.
Dalam konteks ini, penyusun RUU Permusikan telah menabrak logika dasar dan etika konstitusi dalam negara demokrasi, dan justru menciptakan iklim negara otoritarian.
RUU Permusikan tersebut juga dianggap memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar. Pasal yang mensyaratkan sertifikasi pekerja musik berpotensi memarjinalisasikan musisi yang tidak sesuai dengan pasal ini.
Demikian juga Pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik yang tidak memberikan ruang kepada musisi untuk melakukan distribusi karyanya secara mandiri, Pasal ini sangat berpotensi memarjinalisasi musisi, terutama musisi independen.
Hal lainnya adalah RUU Permusikan itu dinilai memaksakan kehendak dan mendiskriminasi. Bagian uji kompetensi dan sertifikasi dalam RUU Permusikan adalah cerminan pemaksaan kehendak dan berpotensi mendiskriminasi musisi.
Di banyak negara, kata mereka, praktik uji kompetensi bagi pelaku musik memang ada, namun tidak ada satupun negara dunia ini yang mewajibkan semua pelaku musik melakukan uji kompetensi.
Terakhir, RUU juga diangga hanya memuat informasi umum dan mengatur hal yang tidak perlu diatur. Beberapa Pasal memuat redaksional yang tidak jelas mengenai apa yang diatur dan siapa yang mengatur. Misalnya, Pasal 11 dan 15 hanya memuat informasi umum tentang cara mendistribusikan karya yang sudah diketahui dan banyak dipraktekkan oleh para pelaku musik serta bagaimana masyarakat menikmati sebuah karya. Kedua Pasal ini dinilai tidak memiliki bobot nilai yang lebih sebagai sebuah pasal yang tertuang dalam peraturan setingkat Undang-undang.
Demikian pula dengan Pasal 13 tentang kewajiban menggunakan label berbahasa Indonesia. Wilayah karya musik merupakan karya seni. Koalisi juga menilai ketidakberesan juga terdapat pada Pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51, dan masih banyak lagi.
“Tujuan RUU ini jelas banget berpihaknya ke mana; yang mau dipadamkan jelas kebebasan berekspresi, berkarya, dan berbudaya serta manfaat ekonomi yang bisa dihasilkan dari situ oleh individu-individu” pungkas koalisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
- Komisi III DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
Advertisement
Takbir Keliling di Bantul Tahun Ini Dibatasi Maksimal Jam 11 Malam
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- 208 Dapur MBG DIY Dihentikan, SLHS Jadi Syarat Operasional
- PKBM An Nuur Sleman Ikuti Program Literasi dan Ketrampilan UAD Jogja
- 18 Maret Jadi Tanggal Favorit Mudik Kereta dari Jakarta
- Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Saat Lebaran 2026
- Jelang Lebaran, Karyawan PT SAK Tuntut Sisa Gaji Dibayar
- Srikaya Kaya Serat dan Vitamin B6 Baik untuk Otak dan Pencernaan
- 7.993 Siswa SMP di Gunungkidul Bersiap Ikuti TKA April 2026
Advertisement
Advertisement







