Advertisement
Ramai-Ramai Menentang RUU Permusikan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Insan permusikan di Tanah Air ramai-ramai menentang draf RUU Permusikan yang memuat sejumlah pasal karet, terutama yang mengatur tentang tindakan menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Pasal itu bisa digunakan penguasa untuk memenjarakan insan musik.
Dalam siaran pers yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Minggu (3/2/2019), koalisi tersebut menamakan diri Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan itu terdiri dari 260 pegiat musik di antaranya penyanyi Petra Sihombing, serta Eben, gitaris grup band cadas Burgerkill.
Advertisement
Mereke menilai ada beberapa hal yang mereka kritik yakni pertama mengenai Pasal 5 RUU Permusikan yang bias karena mencantumkan kata mensita, melecehkan, menodai, dan memprovokasi.
Menurut Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca, “Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapa pun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka suka,” ujarnya dalam siaran pers tersebut.
Selain itu, pasal ini bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh konstitusi NKRI yaitu UUD 1945.
Dalam konteks ini, penyusun RUU Permusikan telah menabrak logika dasar dan etika konstitusi dalam negara demokrasi, dan justru menciptakan iklim negara otoritarian.
RUU Permusikan tersebut juga dianggap memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar. Pasal yang mensyaratkan sertifikasi pekerja musik berpotensi memarjinalisasikan musisi yang tidak sesuai dengan pasal ini.
Demikian juga Pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik yang tidak memberikan ruang kepada musisi untuk melakukan distribusi karyanya secara mandiri, Pasal ini sangat berpotensi memarjinalisasi musisi, terutama musisi independen.
Hal lainnya adalah RUU Permusikan itu dinilai memaksakan kehendak dan mendiskriminasi. Bagian uji kompetensi dan sertifikasi dalam RUU Permusikan adalah cerminan pemaksaan kehendak dan berpotensi mendiskriminasi musisi.
Di banyak negara, kata mereka, praktik uji kompetensi bagi pelaku musik memang ada, namun tidak ada satupun negara dunia ini yang mewajibkan semua pelaku musik melakukan uji kompetensi.
Terakhir, RUU juga diangga hanya memuat informasi umum dan mengatur hal yang tidak perlu diatur. Beberapa Pasal memuat redaksional yang tidak jelas mengenai apa yang diatur dan siapa yang mengatur. Misalnya, Pasal 11 dan 15 hanya memuat informasi umum tentang cara mendistribusikan karya yang sudah diketahui dan banyak dipraktekkan oleh para pelaku musik serta bagaimana masyarakat menikmati sebuah karya. Kedua Pasal ini dinilai tidak memiliki bobot nilai yang lebih sebagai sebuah pasal yang tertuang dalam peraturan setingkat Undang-undang.
Demikian pula dengan Pasal 13 tentang kewajiban menggunakan label berbahasa Indonesia. Wilayah karya musik merupakan karya seni. Koalisi juga menilai ketidakberesan juga terdapat pada Pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51, dan masih banyak lagi.
“Tujuan RUU ini jelas banget berpihaknya ke mana; yang mau dipadamkan jelas kebebasan berekspresi, berkarya, dan berbudaya serta manfaat ekonomi yang bisa dihasilkan dari situ oleh individu-individu” pungkas koalisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Truk Bermuatan Batu Alam Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Meninggal di Tempat
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement