Advertisement

Bupati Kotawaringi Tersangka Suap Tambang

Newswire
Jum'at, 01 Februari 2019 - 21:37 WIB
Sunartono
Bupati Kotawaringi Tersangka Suap Tambang Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) sebagai tersangka. Ia diduga korupsi dalam proses pemberian izin usaha penambangan terhadap tiga perusahaan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada 2010-2012.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Advertisement

Laode menjelaskan, Supian Hadi diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proses pemberian izin tersebut.

Menurutnya Supian Hadi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Pemberian IUP itu diberikan kepada PT FMA (PT. Fajar Mentaya Abadi), PT BI (PT. Billy Indonesia) dan PT AIM (PT. Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010 -2015," ucapnya.

Atas perbuatannya Supian disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement