Tata Kelola MBG Dibenahi, Kebutuhan Anggaran Dipastikan Menyusut
Pembenahan tata kelola MBG diyakini menurunkan kebutuhan anggaran program seiring digitalisasi, validasi data, dan evaluasi manfaat ekonomi.
Rudiantara, Menkominfo/Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA--Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA resmi melaporkan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Rudiantara terkait video viral #YangGajiKamuSiapa ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI pada Jumat (1/2/2019).
Anggota ACTA Yeyet Nurhayati mengaku tidak peduli dengan klarifikasi yang disampaikan Rudiantara. Sebab, menurutnya, Rudiantara telah terindikasi melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana video yang beredar di media sosial.
"Terlepas ada klarifikasi atau tidak, kami tetap berkewajiban menggunakan hak kami untuk mengajukan laporan atau pengaduan ke bawaslu, nanti bawaslu yang akan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan sebagainya," kata Nurhayati sesuai membuat laporan.
Laporan tersebut diterima oleh staf analis hukum Bawaslu Miki AB melalui surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 12/LP/PP/RI/00.00/II/2019. Dalam laporan itu, Rudiantara dianggap melanggar 3 pasal, yakni pasal 282 jo 283 ayat (1) dan ayat (2) jo 547 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu (UU Pemilu) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.
Mereka juga membawa beberapa barang bukti seperti print out tangkapan gambar berita tentang #YangGajiKamuSiapa di media online dan satu buah flashdisk yang berisi rekaman penuh dari situs resmi Kemenkominfo.
Menteri Rudiantara sebelumnya telah memberikan klarifikasi melalui cuitan di akun Twitter pribadinya terkait beredarnya video viral #YangGajiKamuSiapa.
"Teman2, terkait dg pernyataan “yang bayar gaji ASN adalah pemerintah/negara” dlm forum internal karyawan Kominfo kmrn, berikut penjelasan tentang kronologi dan konteksnya agar dpt menjadi gambaran utuh, tdk sepotong2 sebagaimana video & kutipan yg banyak beredar. Terima kasih," cuit Rudiantara sembari mencatut akun Kemenkominfo yang baru saja memberikan keterangan resminya terkait masalah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Pembenahan tata kelola MBG diyakini menurunkan kebutuhan anggaran program seiring digitalisasi, validasi data, dan evaluasi manfaat ekonomi.
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka bentrokan Pegangsaan. Warga dan keluarga korban sepakat menjaga kondusivitas serta mendukung proses hukum.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 28 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Cek 12 jadwal perjalanan dan tarif tetap Rp8.000.
Kemkomdigi meminta publik melihat utuh pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" dan menegaskan tidak ditujukan kepada profesi atau kelompok tertentu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 28 Juli 2026 tersedia dengan 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Megawati Soekarnoputri meresmikan Monumen Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP dan mengajak generasi muda tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa.