Advertisement
Terima Suap Rp95 Miliar, Eks Bupati Lampung Tengah Kembali Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi rupiah - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan eks Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Kali ini, penetapan status Mustafa itu berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2018.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan, penetapan tersangka kepada Mustafa itu merupakan pengembangan dari kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang telah memvonis Mustafa tiga tahun penjara.
Advertisement
"Penyidik membuka penyidikan baru dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Mus (Mustafa), Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 sebagai tersangka, sejalan dengan peningkatan status perkara ke penyidikan," kata Alexander di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Mustafa diduga menerima fee dari ijin proyek di lingkungan Dinas Bina Marga sebesar 10% hingga 20% dari nilai proyek. Dari berbagai proyek itu, total uang suap yang diterima Mustafa diduga mencapai Rp 95 miliar.
BACA JUGA
"Rincian sebesar Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan dan sebesar Rp 36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK juga turut menetapkan pemilik PT. Sorento Nusantara Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo dalam kasus yang sama. Kedua pengusaha berperan sebagai penyuap Mustafa.
Mustafa sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.
Sedangkan, Budi dan Simon selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Lonjakan Arus Balik, Akses ke GT Purwomartani Dipadati Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Marco Bezzecchi Juarai MotoGP Brasil dan Kokoh di Puncak Klasemen
- 700.000 Anak Sekolah Terdeteksi Alami Gejala Kecemasan dan Depresi
- Klasemen Liga Spanyol: Barca Jaga Jarak, Real Madrid Mendekat
- Roadshow Pelangi di Mars Ramaikan Libur Lebaran 2026 di Jogja
- Klasemen Liga Italia: Inter Unggul, AC Milan dan Napoli Terus Menekan
- Kolaborasi Sony Pictures dan Pop Mart Angkat Labubu ke Layar Lebar
- Malaysia Mundur dari Perjanjian Dagang AS, Ini Sikap Prabowo
Advertisement
Advertisement







