KPK Minta Bupati Kuansing Riau dan Sekda Menyerahkan Diri
KPK minta Bupati Kuansing dan Sekda menyerahkan diri usai OTT, 10 orang diamankan.
Ilustrasi PNS/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Widodo Sigit Pudjianto menduga ada unsur kesengajaan untuk tidak memberhentikan PNS yang terbukti korupsi. Sebab Sekretaris Daerah (Sekda) ragu-ragu dalam mengambil keputusan.
Widodo mengaku bingung dengan para pejabat Sekda di sejumlah daerah yang hingga kini masih belum juga memberhentikan PNS koruptor. Padahal, memberhentikan PNS koruptor yang telah inkrah secara hukum merupakan amanat undang-undang.
"Iya, sekda ragu. Kenapa takut-takut, saya pusing kadang-kadang kenapa mereka takut. Padahal kita kerja sesuai amanat UUD, kan kita melaksanakan UUD," kata Widodo saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/1/2019).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019, tercatat hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Widodo menduga, alasan para Sekda ragu dalam memberhentikan PNS koruptor lantaran belum mengerti undang-undang yang berlaku. Namun, hal itu pun tidak bisa dibenarkan, sebab seharusnya Sekda bisa aktif konsultasi dengan biro hukum Kemendagri maupun membaca undang-undang.
"Pertama mungkin dia tidak mengerti, kalau nggak mengerti gampang saja tinggal baca UUD atau kalau ragu bisa tanya ke biro hukum Kemendagri," ungkap Widodo.
Namun, di sisi lain Widodo juga curiga ada unsur nepotisme dalam pengambilan kebijakan. Menurut Widodo, bisa jadi si PNS koruptor masih saudara, sahabat, senior atau kerabat dekat Sekda sehingga ia ragu memberhentikan si PNS bermasalah itu.
"Kedua, alasannya bisa jadi karena PNS yang dihukum saudaranya, atau ragu dia itu senior, tetangga, teman atau anaknya sehingga dia belum melaksanakan," pungkas Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
KPK minta Bupati Kuansing dan Sekda menyerahkan diri usai OTT, 10 orang diamankan.
BPJS Ketenagakerjaan dorong kemandirian ahli waris lewat Rekso Waris dan pelatihan bisnis digital di Jogja.
Eks Lurah Condongcatur ditahan Polda DIY usai kasus penyalahgunaan TKD yang rugikan negara Rp1,7 miliar.
Buruh asal Klaten ditangkap usai mencuri motor di Kartasura dengan modus pura-pura mencari kerja.
Polda DIY periksa 14 saksi dugaan malapraktik RSUD Prambanan, saksi ahli segera dipanggil awal Juli 2026.
Evaluasi Program MBG fokus pada insentif SPPG, kualitas makanan, dan perluasan penerima hingga wilayah 3T.