Advertisement
Ahmad Dhani Ditempatkan di Sel Anti Asap Rokok
Ahmad Dhani mengenakan setelan jas dan belangkon dalam sidang ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018). - Ist/Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Karena mengidap penyakit anti asap rokok, Ahmad Dhani dipenjara di sel bebas asap rokok di Rutan Kelas 1 Cipinang.
Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Oga G. Darmawan telah memeriksa berkas penahanan politisi Gerindra, Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian. Dirinya juga menyebut kondisi kesehatan pentolan grup musik Dewa 19 tersebut telah diperiksa.
Advertisement
"Beliau [Ahmad Dhani] kan diduga mengidap penyakit anti asap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok," ujar Oga saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).
Mengenai kondisi kesehatan Ahmad Dhani, Oga menyebut dalam kondisi sehat dan bugar saat masuk ke dalam tahanan. Oga mengungkapan Ahmad Dhani membawa sejumlah barang pribadi di antaranya pakaian dan alat mandi. Dirinya diantar oleh anak, istri dan pengacaranya.
BACA JUGA
"Kondisinya sehat, baik dan bugar. Jaksa yang menitipkan itu bahwa yang bersangkutan sehat dan bisa dilakukan penahanan. Beliau yang pertama tidak merokok jadi jangan sampai jadi perokok pasif, jadi nanti pas penempatan besok saya harus melihat kamar mana yang tidak merokok gitu," jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isu Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Begini Respons Wamenkeu
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
Advertisement
Aksi Hardiknas Mahasiswa dan Buruh di Gejayan Soroti MBG dan Represi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Waspada! Undangan Bimtek BGN 2026 Ternyata Hoaks
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Tugu ke Palur
- Hardiknas 2026: Mendikdasmen Dorong Deep Learning
- Film Suamiku Lukaku Angkat KDRT, Acha Septriasa Jadi Amina
- Jadwal KRL Solo Jogja 2 Mei 2026, Selengkapnya di Sini
- Mohamed Salah Absen Lawan MU, Liverpool Terpukul
Advertisement
Advertisement




