Advertisement
Bagi-Bagi Bingkisan Mi Saat Kampanye, Caleg PKS Divonis 10 Hari Penjara
Caleg DPRD Boyolali dari PKS, Basuki, mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (22/1/2019). (Solopos - Akhmad Ludiyanto)
Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI -- Seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Basuki, divonis 10 hari penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Tuti Budi Utami dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (22/1/2019).
“Kami sependapat dengan JPU bahwa saudara terdakwa bersalah melanggar melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Tapi kami tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp2 juta karena pertimbangan-pertimbangan," ujar Hakim Tuti didampingi anggota majelis hakim Imelda dan Nalfrijohn.
Advertisement
"Majelis hakim memutuskan saudara terdakwa dijatuhi hukuman 10 hari kurungan dan denda senilai Rp1 juta subsidair 1 bulan penjara,” lanjut Tuti.
Imelda, seusai sidang, menyatakan pertimbangan hakim yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan kooperatif.
BACA JUGA
Sugiyono Penasihat hukum Basuki menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. “Seperti didengar bersama tadi, Saudara Basuki menyatakan pikir-pikir. Karenanya dalam waktu tiga hari ke depan kami akan koordinasi dengan terdakwa apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut,” ujarnya.
JPU yang beranggotakan Adhya Satya Lambang Bangsawan, Romli Mukayatsyah, dan Nur Aisyah, juga menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut,” ujar Adhya seusai sidang.
Pada sidang sebelumnya, Jumat (18/1/2019), JPU menuntut terdakwa dua bulan penjara dan denda sebesar Rp2 juta subsider satu bulan kurungan.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini dilaporkan beberapa warga Kecamatan Nogosari, Boyolali kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Senin (3/12/2019) lalu. Basuki dilaporkan melanggar aturan kampanye dengan membagikan bingkisan berisi mi instan, teh, serta gula batu, dan di dalamnya diselipi stiker bergambar dirinya, Sabtu (1/12/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tumpukan Sampah Liar di Jalan Kusumanegara, Satpol PP Diminta OTT
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Taklukan Semen Padang, PSIM Jogja Akhiri Paceklik Kemenangan
- Hujan Deras Picu Retakan Tanah, SDN Kokap di Kulonprogo Rawan Longsor
- Polisi Gagalkan Balap Liar di Jalan Lawu Karanganyar, Sita 8 Motor
- Sosok Maduro, Ditangkap Pasukan AS, Operasi Militer Guncang Caracas
- Persita Tekuk Persis 3-1, Laskar Sambernyawa Kian Terpuruk
- Rotasi Awal 2026, OPD Kulonprogo Kini Diisi Pejabat Definitif
- SBY Dituding Bermain di Isu Ijazah Jokowi, Demokrat: Awas Risiko Hukum
Advertisement
Advertisement



