Advertisement

Aliansi Jurnalis Independen Sesalkan Pemberian Grasi terhadap Otak Pembunuh Wartawan

Nina Atmasari
Selasa, 22 Januari 2019 - 15:17 WIB
Nina Atmasari
Aliansi Jurnalis Independen Sesalkan Pemberian Grasi terhadap Otak Pembunuh Wartawan Ilustrasi. - Reuter

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menyatakan pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.

Nandhang R. Astika, Ketua AJI Denpasar, menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.

Advertisement

“Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat,” kata dia, dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (22/1/2019).

Oleh karena itu, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadlan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.

Menurut dia, AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam. Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali.

Namun, upaya itu menjadi tumpul ketika Presiden memberikan grasi. Pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat.

“Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut,” katanya, didampingi Miftachul Huda, Kepala Divisi Advokasi AJI Denpasar.

Meski presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai Undang-Undang (UU) No.22/2002 yang diubah menjadi UU No.5/2010 tentang Grasi, menurutnya perlu ada ada catatan maupun koreksi baik dari Kemenkumham maupun Tim Ahli Hukum Presiden sebelum grasi itu diberikan.

“Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir,” kata dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement