Advertisement
Aliansi Jurnalis Independen Sesalkan Pemberian Grasi terhadap Otak Pembunuh Wartawan
Ilustrasi. - Reuter
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menyatakan pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.
Nandhang R. Astika, Ketua AJI Denpasar, menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.
Advertisement
“Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat,” kata dia, dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (22/1/2019).
Oleh karena itu, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadlan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.
BACA JUGA
Menurut dia, AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam. Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali.
Namun, upaya itu menjadi tumpul ketika Presiden memberikan grasi. Pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat.
“Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut,” katanya, didampingi Miftachul Huda, Kepala Divisi Advokasi AJI Denpasar.
Meski presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai Undang-Undang (UU) No.22/2002 yang diubah menjadi UU No.5/2010 tentang Grasi, menurutnya perlu ada ada catatan maupun koreksi baik dari Kemenkumham maupun Tim Ahli Hukum Presiden sebelum grasi itu diberikan.
“Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir,” kata dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 24 Maret 2026, Simak Waktunya
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini Senin 23 Maret 2026: Waspada Hujan Ringan
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Terbaru Senin 23 Maret 2026
- SIM Mati Pas Libur Lebaran 2026, Cek Jadwal Perpanjangan
- Prediksi Lonjakan Parkir Wisata Lebaran Jogja 2026: Cek Tarif Resmi
- Timbangan Naik Saat Diet Sehat Ini Penjelasan Dokter
- MBG Tetap Jadi Prioritas, Prabowo: Saya Yakin di Jalan yang Benar
- Bangun Pagi Bisa Lebih Segar Jika Lakukan Ini Dulu
Advertisement
Advertisement







