Advertisement
Lion Air Disebut Sudah Alami 17 Kecelakaan Sejak 2002
Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 beregister PK-LQP di apron bandara. - Jetphotos
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Seorang warga bernama Hermawanto dibantu Tim Advokasi Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (TAKKP) menggugat Jokowi, Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hermawanto mengatakan maskapai penerbangan Lion Air tercatat sudah mengalami kecelakaan sebanyak 17 kali sejak tahun 2002 silam. Ia mengatakan maskapai Lion Air sudah terbukti melakukan banyak kelalaian yang berdampak fatal.
Hal itu yang membuat Hermawanto menggugat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla lantaran dinilai tidak memberikan sanksi tegas kepada Lion Air. Padahal, kata dia, ratusan nyawa penumpang melayang, namun hingga kini tak ada upaya perbaikan yang dilakukan oleh maskapai Lion Air.
"Jadi Lion Air adalah salah satu perusahaan yang sangat buruk kinerjanya untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan di indonesia. Kami meminta pemerintah sebagai regulator bertindak tegas," kata Hermawanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).
Merujuk pada data yang diperoleh dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi ( KNKT ), kecelakaan demi kecelakaan terus terjadi sejak Januari 2002 silam. Kecelakaan teranyar adalah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang di Perairan Karawang, Jawa Barat yang menewaskan 189 penumpang.
Tak hanya itu, penerbangan Lion Air juga kerap mengalami penundaan jadwal penerbangan atau delay yang cukup parah. Setidaknya 30 persen dari seluruh jadwal penerbangan yang ada mengalami delay.
"30 persen dari penerbangannya mengalami delay. Kita tidak ingin itu terus menerus terjadi," ungkap Hermawanto.
Oleh karena itu, Hermawanto dibantu Tim Advokasi Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (TAKKP) menggugat Jokowi, Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 36/PDT.GBTH.PLW/2019/PNJKT.PST.
Mereka menuntut agar pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap Lion Air yang telah merusak citra penerbangan Indonesia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Baru Terima SK, Puluhan ASN Gunungkidul Diminta Turun ke Warga
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
- KA Gajayana Menemper Orang di Kalasan, KAI Ingatkan Area Steril
- Mensos Bakal Sanksi 2.708 Pegawai Kemensos Bolos Kerja Usai Lebaran
- Merasa Difitnah Menteri HAM Natalius Pigai Siapkan Langkah Hukum
- Pemkab Gunungkidul Tunggu Aturan WFH Pusat demi Hemat BBM
- Pengurus PB HMI Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
- KPK Tegaskan Prosedur Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Sah
Advertisement
Advertisement







