Advertisement
Lion Air Disebut Sudah Alami 17 Kecelakaan Sejak 2002
Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 beregister PK-LQP di apron bandara. - Jetphotos
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Seorang warga bernama Hermawanto dibantu Tim Advokasi Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (TAKKP) menggugat Jokowi, Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hermawanto mengatakan maskapai penerbangan Lion Air tercatat sudah mengalami kecelakaan sebanyak 17 kali sejak tahun 2002 silam. Ia mengatakan maskapai Lion Air sudah terbukti melakukan banyak kelalaian yang berdampak fatal.
Hal itu yang membuat Hermawanto menggugat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla lantaran dinilai tidak memberikan sanksi tegas kepada Lion Air. Padahal, kata dia, ratusan nyawa penumpang melayang, namun hingga kini tak ada upaya perbaikan yang dilakukan oleh maskapai Lion Air.
"Jadi Lion Air adalah salah satu perusahaan yang sangat buruk kinerjanya untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan di indonesia. Kami meminta pemerintah sebagai regulator bertindak tegas," kata Hermawanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).
Merujuk pada data yang diperoleh dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi ( KNKT ), kecelakaan demi kecelakaan terus terjadi sejak Januari 2002 silam. Kecelakaan teranyar adalah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang di Perairan Karawang, Jawa Barat yang menewaskan 189 penumpang.
Tak hanya itu, penerbangan Lion Air juga kerap mengalami penundaan jadwal penerbangan atau delay yang cukup parah. Setidaknya 30 persen dari seluruh jadwal penerbangan yang ada mengalami delay.
"30 persen dari penerbangannya mengalami delay. Kita tidak ingin itu terus menerus terjadi," ungkap Hermawanto.
Oleh karena itu, Hermawanto dibantu Tim Advokasi Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (TAKKP) menggugat Jokowi, Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 36/PDT.GBTH.PLW/2019/PNJKT.PST.
Mereka menuntut agar pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap Lion Air yang telah merusak citra penerbangan Indonesia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Mayat Bayi Ditemukan di Condongcatur Sleman, Diduga Tewas 5 Hari
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Daftar UMK 2026 Soloraya, Karanganyar Tertinggi Rp2.592.000
- Bom Meledak di Moskow, Terjadi Dekat Lokasi Pembunuhan Jenderal
- Waspada Jalur Masuk DIY, Puncak Arus Terjadi Pagi dan Sore
- Tayang Mulai Hari Ini, Berikut Sinopsis Film Patah Hati Yang Kupilih
- UMK Jogja 2026 Ditetapkan Rp2,8 Juta, Pemkot Siapkan Sanksi
- Tiga Personel BTS Masuk Daftar Investor Muda Terkaya Korea
- 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY Jelang Nataru, Tempel Terpadat
Advertisement
Advertisement



