Advertisement
Diputus Cinta, Pemuda Ini Sebarkan Video Mesumnya ke Teman-Teman Si Cewek
ilustrasi pencabulan. (Solopos/Whisnu Paksa)
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN -- Nasib malang menimpa FH, 21, seorang karyawan perusahaan swasta di Sragen. Ia harus menanggung malu lantaran mantan kekasihnya, Maryono, 33, warga Dusun Purwosari, Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Sragen, telah menyebar video saat dia dan FH melakukan hubungan layaknya suami istri pada akhir Desember 2018 lalu.
Korban pun melaporkan Maryono ke polisi. Maryono merekam adegan tersebut tanpa sepengetahuan FH.
Advertisement
Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, hubungan sepasang kekasih itu bukannya bertambah mesra tetapi justru sebaliknya. Secara tiba-tiba, FH mengakhiri hubungan cintanya dengan Maryono.
Diduga lantaran sakit hati cintanya diputus di tengah jalan, pada 3 Januari 2019 Maryono mengirimkan rekaman video hubungan layaknya suami istri itu ke rekan kerja FH. Dalam sekejap, rekaman video mesum itu pun beredar luas di kalangan rekan-rekan kerja FH dan Maryono.
BACA JUGA
Atas dasar itu, FH melaporkan mantan kekasihnya itu ke Mapolres Sragen pada Selasa (15/1/2019). “Pelaku merasa sakit hati karena diputus cinta saat sudah telanjur cinta. Pelaku lalu menyebar video itu melalui aplikasi WA [whatsapp],” jelas Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, Rabu (16/1/2019).
Hanya berselang dua jam setelah menerima laporan, polisi langsung menangkap Maryono. Polisi sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari dua saksi yang menerima kiriman video mesum dari Maryono.
Maryono dijerat Pasal 27 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Maryono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman enam tahun penjara.
“Terdapat empat ponsel yang kami jadikan barang bukti dalam kasus ini. Ponsel itu digunakan untuk merekam, mengirim, dan menerima video tersebut,” jelas Harno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar Kapal yang Masih Bisa Melintas di Selat Hormuz Iran
- Muncul Dugaan Pungli Hunian Korban Bencana, Ini Kata BNPB
- Ketegangan Memuncak di Lebanon, Pasukan Indonesia Jadi Korban
- Padam Lampu 1 Jam, Pertamina Hemat Energi Setara 2.000 Liter BBM
- PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
Advertisement
Risiko Kelangkaan Pupuk Mengintai, Petani Diminta Beralih ke Organik
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
Advertisement
Advertisement



