Advertisement
Diputus Cinta, Pemuda Ini Sebarkan Video Mesumnya ke Teman-Teman Si Cewek
ilustrasi pencabulan. (Solopos/Whisnu Paksa)
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN -- Nasib malang menimpa FH, 21, seorang karyawan perusahaan swasta di Sragen. Ia harus menanggung malu lantaran mantan kekasihnya, Maryono, 33, warga Dusun Purwosari, Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Sragen, telah menyebar video saat dia dan FH melakukan hubungan layaknya suami istri pada akhir Desember 2018 lalu.
Korban pun melaporkan Maryono ke polisi. Maryono merekam adegan tersebut tanpa sepengetahuan FH.
Advertisement
Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, hubungan sepasang kekasih itu bukannya bertambah mesra tetapi justru sebaliknya. Secara tiba-tiba, FH mengakhiri hubungan cintanya dengan Maryono.
Diduga lantaran sakit hati cintanya diputus di tengah jalan, pada 3 Januari 2019 Maryono mengirimkan rekaman video hubungan layaknya suami istri itu ke rekan kerja FH. Dalam sekejap, rekaman video mesum itu pun beredar luas di kalangan rekan-rekan kerja FH dan Maryono.
BACA JUGA
Atas dasar itu, FH melaporkan mantan kekasihnya itu ke Mapolres Sragen pada Selasa (15/1/2019). “Pelaku merasa sakit hati karena diputus cinta saat sudah telanjur cinta. Pelaku lalu menyebar video itu melalui aplikasi WA [whatsapp],” jelas Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, Rabu (16/1/2019).
Hanya berselang dua jam setelah menerima laporan, polisi langsung menangkap Maryono. Polisi sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari dua saksi yang menerima kiriman video mesum dari Maryono.
Maryono dijerat Pasal 27 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Maryono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman enam tahun penjara.
“Terdapat empat ponsel yang kami jadikan barang bukti dalam kasus ini. Ponsel itu digunakan untuk merekam, mengirim, dan menerima video tersebut,” jelas Harno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Terbitkan Buku, GKR Hemas Dorong Penguatan DPD dan Otonomi Daerah
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- 81.100 WNA Masuk ke DIY Sepanjang 2025, Lalu Lintas di YIA Meningkat
- Sejumlah Anggota Polda Metro Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Anton Fase Pulih dari Cedera, Berpotensi Perkuat PSIM Jogja vs Persik
- Jumlah Penerima MBG Sentuh Angka 40 Juta di Akhir Oktober 2025
- Droping Air Bersih di Gunungkidul Dihentikan
- Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Tawaran Lowongan Kerja di Medsos
- KPK Sita Mata Uang Asing di Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
Advertisement
Advertisement



