Advertisement
Jika Namanya Tak Juga Masuk Daftar Calon DPD, OSO Bakal Lakukan Tindakan Hukum Lain
Oesman Sapta Odang. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Polemik tentang nama Oesman Sapta Odang di Pemilu 2019 belum usai. Kuasa hukum Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang, Dodi Abdul Kadir menyatakan pihaknya mempertimbangkan menempuh upaya hukum lain jika KPU tidak juga memasukkan nama kliennya dalam daftar calon tetap anggota DPD RI.
"Apabila KPU tetap tidak melaksanakan putusan PTUN dan putusan Bawaslu maka tentunya kami akan mempertimbangkan tindakan hukum lainnya baik tindakan hukum pidana dan perdata, termasuk melaporkan KPU ke DKPP," ujar Dodi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/1/2019).
Advertisement
Dia mengatakan, pada Kamis hari ini pihaknya bersama KPU RI telah dipanggil Ketua PTUN Jakarta. Menurut Dodi dalam kesempatan itu Ketua PTUN menanyakan kepada KPU RI apakah sudah melaksanakan putusan PTUN untuk memasukkan nama OSO dalam DCT.
Dodi mengatakan karena KPU belum melaksanakan putusan itu maka PTUN akan mengeluarkan surat perintah.
BACA JUGA
"Jika surat perintah itu diabaikan juga maka pengadilan akan melakukan pengumuman kepada media massa bahwa KPU tidak patuh terhadap putusan pengadilan, dan pengadilan akan memerintahkan atasan KPU dalam hal ini DPR dan Presiden memerintahkan KPU," kata dia.
Sebelumnya KPU telah menerbitkan Surat Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/l/2019 tanggal 15 Januari 2019 untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memasukkan nama OSO dalam DCT.
Isi surat itu yakni meminta OSO melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018, dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.
Dalam suratnya KPU menjelaskan pengunduran diri sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat. KPU memberikan waktu kepada OSO menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat tanggal 22 Januari 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Pemkab Sleman Usulkan Varietas Sibrol Sembada ke Kementan
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Persik Kediri vs PSIM Jogja: Duel Amunisi Baru di Gresik
- 56.087 Peserta PBI Dinonaktifkan, Warga Gunungkidul Diminta Cek
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 13 Februari 2026, Ini Lokasinya
- Puting Beliung Terjang Pakansari, Liga 2 Tetap Jalan
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 13 Februari 2026
- Prakiraan Cuaca DIY 13 Februari 2026, Sleman Hujan Ringan
- Pelaku UMKM Didorong Aktif Pasarkan Produk via Digital
Advertisement
Advertisement







