Penembakan di Islamic Center San Diego Tewaskan 5 Orang
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.
Oesman Sapta Odang. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA- Polemik tentang nama Oesman Sapta Odang di Pemilu 2019 belum usai. Kuasa hukum Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang, Dodi Abdul Kadir menyatakan pihaknya mempertimbangkan menempuh upaya hukum lain jika KPU tidak juga memasukkan nama kliennya dalam daftar calon tetap anggota DPD RI.
"Apabila KPU tetap tidak melaksanakan putusan PTUN dan putusan Bawaslu maka tentunya kami akan mempertimbangkan tindakan hukum lainnya baik tindakan hukum pidana dan perdata, termasuk melaporkan KPU ke DKPP," ujar Dodi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/1/2019).
Dia mengatakan, pada Kamis hari ini pihaknya bersama KPU RI telah dipanggil Ketua PTUN Jakarta. Menurut Dodi dalam kesempatan itu Ketua PTUN menanyakan kepada KPU RI apakah sudah melaksanakan putusan PTUN untuk memasukkan nama OSO dalam DCT.
Dodi mengatakan karena KPU belum melaksanakan putusan itu maka PTUN akan mengeluarkan surat perintah.
"Jika surat perintah itu diabaikan juga maka pengadilan akan melakukan pengumuman kepada media massa bahwa KPU tidak patuh terhadap putusan pengadilan, dan pengadilan akan memerintahkan atasan KPU dalam hal ini DPR dan Presiden memerintahkan KPU," kata dia.
Sebelumnya KPU telah menerbitkan Surat Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/l/2019 tanggal 15 Januari 2019 untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memasukkan nama OSO dalam DCT.
Isi surat itu yakni meminta OSO melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018, dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.
Dalam suratnya KPU menjelaskan pengunduran diri sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat. KPU memberikan waktu kepada OSO menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat tanggal 22 Januari 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.