Advertisement
Serangan terhadap Novel Baswedan Dicurigai sebagai Pembunuhan Berencana
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Koalisi Masyarakat Sipil menyerahlan hasil laporan pemantauan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan kepada KPK.
Dalam laporan yang salinannya diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, setidaknya terdapat beberapa poin-poin dalam kasis ini.
Advertisement
Laporan tersebut disusun sejak Februari sampai dengan Agustus 2018. Metedologi penyusunan dilakukan dengan cara melakukan pengumpulan dan penulusuran informasi dari delapan sumber.
Informasi yang dijadikan sumber ini seperti wawancara dengan saksi-saksi terkait dan sejumlah pernyataan dari Polri atas kasus Novel Baswedan. Kemudian, dikaitkan pernyataan dari institusi pemerintah, pernyataan dan penilaian dari Ombudsman.
Selanjutnya, sumber yang merujuk keterangan yang didapat dari hasil pemeriksaan Komnas HAM, info penanganan perkara yang diungkap media pemberitaan. Kemudian, penelusuran dokumen-dokumen terkait, dan terakhir, dengan melakukan penelusuran dan analisis hukum. Berdasarkan metode itu, terdapat sejumlah temuan oleh koalisi.
Berikut poin-poin yang dirangkum dari hasil temuan tersebut:
1. Serangan terhadap Novel pada tanggal 11 April 2017 patut dicurigai sebagai pembunuhan berencana. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator, yaitu: motif serangan, modus/pola serangan, dampak serangan dan pelaku serangan.
2. Pembunuhan berencana terhadap Novel tersebut merupakan salah satu serangan terhadap KPK, dengan tujuan menghalangi upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice).
Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator, yaitu adanya kesamaan motif, adanya kesamaan pelaku, kesamaan pola serangan dan adanya serangan terhadap pegawai dan lembaga KPK.
3. Aktor terkait penyerangan kepada Novel dapat dikategorikan ke dalam lima kategori berdasarkan perannya:
Pertama, orang yang diduga terkait dengan pengintaian dan eksekutor lapangan.
Kedua, orang yang diduga menggalang dan menggerakkan penyerangan.
Ketiga, orang yang diduga digalang dan kemudian menjadi pihak yang paling berkepentingan untuk menyerang Novel.
Keempat, anggota kepolisian yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan aktor kedua.
Kelima, saksi yang mengetahui rencana penyerangan terhadap Novel tetapi karena satu dan lain hal diam atau tidak melakukan upaya pencegahan.
4. Kepolisian diduga telah mengetahui sejak awal penyerangan tersebut tetapi tidak mampu melakukan pencegahan karena diduga ada keterlibatan petinggi Polri lainnya.
5. Penyidikan patut diduga sengaja tidak mengungkap kasus kekerasan terhadap Novel. Ada indikasi pengaburan dan pengambangan penindakan atas serangan Novel dalam bentuk penghilangan sidik jari, melepaskan orang yang patut diduga pelaku lapangan, kemudian ada beberapa titik CCTV yang tidak diambil oleh penyidik.
6. Adanya upaya menutupi jejak penyidikan yang tak sesuai dan menghancurkan kredibilitas Novel melalui berbagai hal antara lain penyidik menyalahkan korban dalam hal ini Novel dengan memberikan beban pembuktian kepada korban.
Selain itu, salah seorang komioner Ombudsman cenderung menyalahkan korban dan selalu menyebarkan informasi tak benar mengenai pemeriksaan Novel.
Kemudian, pembunuhan karakter Novel melalui forum rapat Pansus Angket KPK di DPR, antara lain menyebutkan bahwa Novel adalah komisioner ke-6 dan insubordinasi terhadap atasannya.
7. Pimpinan KPK melakukan pembiaran berupa:
a.Tidak melakukan tindakan perlindungan nyata terhadap Novel, juga kepada para penyidik dan pegawai lainnya ketika terdapat ancaman dan serangan yang sudah berulang kali terjadi.
b.Tidak mengunakan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice).
Adapun hasil laporan pemantauan di atas diiniasi dan disusun oleh YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, Lokataru Foundation, ICW, LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), FH Universitas Andalas, dan PUKAT UGM dan diserahkan ke KPK pada Selasa (15/1/2019).
Tanggapan KPK
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif telah menerima langsung laporan itu dan mengaku akan mempelajari lebih dalam terkait hasil dari laporan tersebut.
"Ini akan kami baca dan kami pelajari, kami yakin bahwa penegak hukum khususnya kepolisian sedang bekerja keras untuk mengungkap teror, baik kepada staf KPK atau kepada pimpinan KPK dan mudah-mudahan dalam waktu sangat dekat akan disampaikan hasilnya," katanya, Selasa (15/1/2019).
Terkait penuntasan kasus tersebut, pihaknya tetap yakin dan diberikan kepastian oleh pimpinan Polri bahwa semua insiden atau teror yang dialami pimpinan KPK dan seluruh staf KPK akan dilakukan secara serius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dalam Enam Hari, Sulawesi Utara Diguncang 81 Gempa Bumi
- Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
Advertisement
Program Padat Karya, Pemkab Bantul Sediakan Bantuan Keuangan Khusus Rp32 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement