Advertisement
Guna Muluskan Perizinan, Meikarta Janjikan Rp20 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG –Pengembang Meikarta disebut akan memberikan uang Rp20 miliar untuk perizinan.
Saksi EY Taufik dari Kepala Biro Tata Ruang Pemkab Bekasi di persidangan itu kasus suap Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (14/1/2019) mengatakan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta akan memberikan uang Rp20 miliar via Satriyadi, Bartholomeus Toto, dan Edi Dwi Soesianto.
Advertisement
"Pada Juni saya mendapat Rp2,5 M. Selanjutnya total saya mendapat Rp10 miliar untuk penerbitan IPPT (Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah) saja," paparnya Senin (14/1/2019).
Bahkan dirinya mengakui bahwa komitmen Meikarta untuk penerbitan IPPT bukan Rp 10 miliar. "Nilainya Rp 20 miliar untuk semua tahapan yang dimohonkan terkait Meikarta," katanya.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan KPK diketahui bahwa Henry, Fitradjaja, dan Taryudi kemudian memberikan SGD 90 ribu ke Yani Firman selaku Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat. Uang itu dimaksudkan untuk mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat.
Setelahnya Gubernur Aher mengeluarkan keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Keputusan itu intinya mendelegasikan Kepala Dinas PMPTSP Pemprov Jawa Barat untuk penandatanganan rekomendasi pembangunan Meikarta.
Selanjutnya Neneng juga menjawab pertanyaan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertanya soal pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Meikarta kepada Pemprov Jabar. Neneng ditanya soal adanya uang yang masuk untuk pejabat Pemprov Jabar.
Dia mendapat kabar dari Kabid Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi bahwa Sekda Jabar Iwa Karniwa meminta uang sebesar Rp 1 miliar. "Ada pemberian uang kepada Pak Iwa Sekda Provinsi Jabar," ujarnya.
Hanya saja, ia tidak tahu secara detil perkara permintaan uang tersebut. Informasi itu didapatkan dari Neneng Rahmi saat keduanya bertemu di rumah pribadi dirinya.
Ia pun mengaku tidak tahu sumber uang sebesar Rp 1 Miliar untuk Sekda Jabar, Iwa Karniwa. "Saya enggak begitu detail. Tapi Neneng Rahmi bilang ada pemberian Rp 1 M kepada Sekda," katanya.
Saat jeda sidang, Neneng pun tidak menjelaskan secara rinci terkait pemberian uang kepada Iwa. "Saya ga tahu. Neneg Rahmi yang tahu. No comment yah," ucapnya singkat kepada wartawan.
Dalam perkara ini, Neneng bersama sejumlah jajaran pejabat di Pemkab Bekasi diduga menerima suap. Uang haram itu disebut dari Billy Sindoro cs.
Dalam surat dakwaan Billy, Neneng Hassanah disebut menerima suap Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu. Selain itu, ada sejumlah pemberian lain kepada jajaran kepala dinas di Kabupaten Bekasi terkait perkara itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Konflik Antarnegara Bisa Berdampak pada Harga Energi di Indonesia
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
Advertisement
Advertisement