Advertisement
Bus Mira Tujuan Jogja Terbakar, Puluhan Penumpang Berhamburan
Ilustrasi bus Mira (Dok/Solopos)
Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN – Bus rute Surabaya-Jogja yang mengangkut puluhan penumpang terbakar. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Bus Mira berpelat nomor S-7316-US jurusan Surabaya-Yogyakarta terbakar di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (9/1/2019) malam. Bus tersebut terbakar diduga akibat korsleting kabel di mesin kendaraan setempat.
Advertisement
Adi Susilo, saksi yang juga salah satu penumpang bus setempat, mengatakan bau terbakar sudah tercium kuat saat bus memasuki wilayah Kabupaten Madiun di sekitaran wilayah hutan jati pada Rabu (9/1/2019) malam.
"Waktu itu saya mencium bau sesuatu kebakar di dalam bus. Penumpang samping saya juga merasakan hal sama," ujar Adi kepada wartawan setelah berhasil keluar dari bus, Kamis dini hari, sebagaimana dikutip dari Antara.
BACA JUGA
Semakin lama, aroma sesuatu kebakar makin kuat. Sejumlah penumpang mulai panik dan ingin keluar. Namun sempat dicegah oleh kenek bus karena dibilang tidak terjadi apa-apa. Menurutnya, bus tetap melaju. Sempat berjalan pelan namun tetap melaju.
Saat berhenti di traffic light perempatan Masjid Jami Caruban, tiba-tiba muncul asap yang membuat para penumpang panik.
Mengetahui ada asap, para penumpang yang kebanyakan sedang tidur langsung bangun dan turun dari bus. Tak lama setelah itu kemudian muncul api yang membakar bagian depan bus.
"Semua penumpang berhasil dievakuasi sejak mengetahui asap muncul dari depan bus. Spontan saya berteriak agar penumpang keluar bus," kata sopir bus, Hartono.
Diperkirakan saat itu ia membawa sekitar 30 orang penumpang. Beruntung api yang menyala dapat dipadamkan warga yang saat itu sedang berada di warung sekitar lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cekcok Driver Maxim dan Mahasiswi Viral, Ini Kata Polresta Sleman
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Gunungkidul Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan 2026
- Nama Raja Keraton Solo Tanpa Angka Romawi, Ini Dasar Hukumnya
- Pustral UGM Dorong Jeron Beteng Jadi Zona Rendah Emisi Jogja
- Deltras FC Bidik Tambahan Pemain Jelang Putaran Ketiga Championship
- Demutualisasi BEI Buka Peluang Asing Jadi Pemegang Saham
- Cek Kesehatan Gratis di DIY Menyasar Karyawan Perusahaan
- Gol Adams Antar Torino Tekuk Lecce di Olimpico
Advertisement
Advertisement



