Advertisement
Ditangkap Polisi, Terduga Pelaku Mafia Bola Pertimbangkan Ajukan Gugatan Praperadilan
Satgas Antimafia Bola Mabes Polri Menangkap Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng terkait Dugaan Pengaturan Skor Pertandingan Sepakbola - foto: Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG- Pihak terduga mafia bola Johar Lin Eng memepertimbangkan untuk mengajujan gugatan praperadilan.
Kuasa hukum anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, Khairul Anwar, mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola oleh kepolisian.
Advertisement
"Kami sedang pelajari semua dokumen, mulai dari pemanggilan, penyelidikan, hingga penyidikan terlebih dahulu," kata Khairul di Semarang, Jumat (28/12/2018).
Namun, Khairul sendiri belum bisa memastikan upaya hukum tersebut sebelum berkas-berkas yang berkaitan dengan penanganan perkara itu.
BACA JUGA
Menurut dia, Johar menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam di Polda Metro Jaya seusai ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma.
Materi pemeriksaan, lanjut dia, masih seputar permasalahan Persibara Banjarnegara.
Ia menyebutkan masih banyak hal yang tidak terungkap di publik berkaitan dengan dugaan pengaturan skor tersebut.
Terlebih, lanjut dia, dua tersangka berinisial P dan T sudah ditangkap terlebih dahulu daripada kliennya.
"Kebenaran diharapkan terungkap ketika dikonfrontasi dengan P dan T," katanya.
Sebelumnya, Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng ditangkap penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri.
Johar diduga terlibat dalam praktik pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional Liga 3 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Prestasi dan Penghargaan Kulon Progo di Bawah Kepemimpinan Agung-Ambar
- Hotel Tentrem Jogja Sajikan Menu Khas Banjarmasin saat Ramadan
- Potret Kinerja Pembangunan di Kulon Progo
- Produk Tekstil RI Bebas Tarif ke AS, API DIY Soroti Tantangan
- Sidang Hibah Pariwisata: Harda Kiswaya Tak Masuk Grup WA
- ExxonMobil Lanjut Operasi di RI sampai 2055, Ini Penjelasan ESDM
- 19.408 KK di Kabupaten Bekasi Jalani Puasa di Tengah Banjir
Advertisement
Advertisement








