Advertisement
Terjerat Kasus PLTU MT Riau-1, Johanes Budisutrisno Divonis 2,8 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Johanes Budisutrisno Kotjo, Pemegang Saham BlackGold Natural Resources Ltd divonis dua tahun delapan bulan hukuman penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap vonis tersebut, Johanes Kotjo tidak mengajukan banding. Dirinya menerima vonis itu meskipun Ketua Majelis Hakim Lucas sempat memberikan beberapa pertimbangan, yakni masalah usia.
Advertisement
"Menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun delapan bulan kurungan penjara dan denda Rp150 juta subsider kurungan tiga bulan," ujar Lucas Prakoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Perbuatan Johanes yang menambah jumlah anggota DPR RI yang terlibat kasus korupsi, dalam perkara PLTU MT Riau-1 adalah Eni Maulani Saragih, dianggap sebagai hal yang memberatkan dirinya.
Namun, vonis yang dijatuhkan kepada Kotjo itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Kotjo dengan empat tahun kurungan penjara dan dendan Rp250 juta subsider enam bulan.
Johanes Kotjo terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Mulai Jam 10.00 WIB, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Waspada! Covid-19 Singapura Melonjak hingga 22.000 Kasus di Jelang Akhir Tahun
- IKN Bakal Dilengkapi dengan Museum Kelas Dunia
- Usai Korut, Korsel Luncurkan Satelit Mata-mata yang Pertama
- Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Capai 60 Persen
- Gempa Bumi Terkini Magnitudo 5,0 Guncang Maluku, BMKG: Dipicu Sesar Seram Utara
- Harga Pangan Hari Ini: Beras, Bawang, Cabai Naik
- Yenny Wahid: Ganjar-Mahfud Memprioritaskan Pelaku UMKM
Advertisement
Advertisement