Advertisement
Tahun Depan, Kurikulum Antikorupsi Diterapkan di Sekolah
Ilustrasi Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kurikulum antikorupsi bakal diterapkan di sekolah mulai tahun depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan kurikulum antikorupsi mulai dapat diuji coba bahkan diterapkan di dunia pendidikan pada pertengahan 2019 mendatang. Sebenarnya, materi pendidikan antikorupsi sudah siap digunakan, namun terdapat sejumlah poin teknis yang masih dibahas.
Advertisement
"Artinya ini kan sebenarnya substansinya selama ini kan sudah jalan. Perdebatannya adalah apakah ini mau instructure atau unstructure. Artinya masuk dalam mata pelajaran baru atau disisipkan di insersi. Itu pilihan saja," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Menurut Saut, nilai-nilai pendidikan antikorupsi sebenarnya dapat masuk ke semua mata pelajaran. Sebab, kata dia, tujuan dimasukkannya kurikulum pendidikan antikorupsi untuk menanamkan nilai-nilai integritas antikorupsi.
BACA JUGA
"Yang paling penting adalah murid menerima yang kita sebut virus-virus integritas. Sehingga nanti, ketika dia sudah bekerja, jadi apapun tidak hanya dipengaruhi afektifnya saja, jadi tidak hanya bisa gambarnya saja tapi juga kognitifnya juga. Itu yang sering kita lupa," terang Saut.
Dirinya pun menargetkan kurikulum pendidikan antikorupsi dapat mulai diterapkan di sekolah maupun perguruan tinggi pada April tahun depan. Saut berharap pendidikan antikorupsi dapat segera berjalan pada 2019.
"Pokoknya pertengahan tahun. Itu harus sudah jalan. Karena kita harapkan kalau ditunggu-tunggu lagi kita tidak punya waktu untuk men-delay karena periode kami kan tinggal tahun depan Desember selesai. Jadi, harapan kita bisa lebih cepat," ujarnya.
Sekadar informasi, KPK mengusulkan agar pendidikan antikorupsi masuk dalam kurikulum atau pelajaran di sekolah serta perguruan tinggi pada tahun ajaran 2019. Usulan itu disepakati oleh pemerintah dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) yang digelar di Hotel Kartika Chandra, Jakarta hari ini.
Adapun, kesepakatan tersebut disepakati antara KPK dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy dan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Lagi, Tiga Prajurit Indonesia Terluka dalam Ledakan di Lebanon
Advertisement
Advertisement








