Advertisement
Selain Penjara dan Denda, Pengadilan Cabut Hak Politik Zumi Zola Selama 5 Tahun
Zumi Zola Zulkifli Usai Menjalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018)/ - Bisnis.com // Rahmad Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan. Selain itu, pengadilan juga mencabut hak untuk dipilih Zumi Zola selama lima tahun sejak dirinya selesai menjalani hukuman pidana.
Pencabutan hak politik tersebut merupakan hukuman tambahan yang diberikan terhadap terpidana kasus suap dan gratifikasi tersebut.
Advertisement
"Pencabutan hak politik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh pengadilan.
BACA JUGA
Zumi Zola dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan pertama dan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto.
Selain itu, hak politik Zumi Zola, yakni hak untuk dipilihnya dicabut selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana.
Seusai mendengarkan vonis, Zumi Zola menyatakan menerima putusan sidang yang dibacakan terhadap dirinya.
Di sisi lain, pihak penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih pikir-pikir terkait dengan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.
Vonis terhadap Zumi Zola tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan Zumi Zola dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama delapan tahun dan denda pidana Rp1 miliar subsider enam bulan.
"Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum. Saya berharap JPU juga begitu, dan bisa segera inkrah. Saya ucapkan terimakasih kepada teman teman media yang telah memberikan perhatian selama ini. Terima kasih," ujar Zumi sebelum meninggalkan gedung pengadilan.
Zumi Zola terjerat dua kasus. Pertama, kasus gratifikasi. Dia diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar berkaitan dengan izin proyek-proyek di Provinsi Jambi pada 2 Februari 2018.
Kedua, adalah suap APBD 2018. Zumi diduga meminta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Arfan dan Saipudin, Asisten Daerah, mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan rancangan Perda APBD 2018.
Zumi berhasil mengumpulkan uang Rp 3,4 miliar yang diduga akan dibagikan ke setiap anggota DPRD sebesar Rp 200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
Advertisement
WFH ASN Setelah Lebaran Belum Diputuskan, Bantul Tunggu Arahan Pusat
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Tahan Godaan Opor, Kapten PSIM Reva Pilih Tetap Disiplin Jaga Fisik
- Eks Menara Kopi Kotabaru Mulai Ramai Bus Pariwisata
- Satpol PP Masih Temukan Wisatawan Merokok dan Otoped di Malioboro
- Omzet Penjual Salak Jalan Jogja Solo Turun 40% Akibat Macet
- Kadin Ingatkan WFH Satu Hari Tidak Bisa Berlaku Bagi Semua Sektor
- Penumpang Kereta Api Mendominasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026
- Pemerintah Menjamin Tidak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite
Advertisement
Advertisement







