Advertisement
Datang ke Bareskrim, Habib Bahar Dikawal Massa Pendukung
Habib Bahar (berkaca mata dan memakai penutup kepala) saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. - Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Penceramah Habib Bahar bin Ali bin Smith datang memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diminta keterangannya sebagai saksi terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Habib Bahar bin Ali bin Smith mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sekitar pukul 11.10 WIB dari jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
Advertisement
Habib Bahar bin Ali bin Smith mendatangi Bareksrim Mabes Polri menggunakan mobil Mitsubishi Fortuner berpelat nomor B 111 ALI. Ia didampingi beberapa kendaraan lainnya baik di sisi depan dan di belakang mobil yang ditumpangi Habib Bahar bin Ali bin Smith.
Habib Bahar bin Ali bin Smith tidak mau berkomentar apa pun ketika dimintai konfirmasi ihwal pemanggilan dirinya sebagai saksi terkait perkara ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
BACA JUGA
Sejumlah massa aksi pendukung Habib Bahar yang sebelumnya berjaga di depan Gedung KKP, langsung berlarian mengejar mobil yang ditumpangi Habib Bahar. Mereka memberikan pengawalan ketat agar Habib Bahar tidak diwawancara pewarta yang menunggu sejak pukul 09.00 WIB pagi.
Habib Bahar Ali bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, kelompok Jokowi Mania menilai isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.
Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
RSUD Sleman Tegaskan Ambulans Relawan Tak Dikenai Tarif Parkir
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- New Jersey Wajibkan SIM dan Helm DOT bagi Pengendara Sepeda Listrik
- Liga Europa Matchday 7 Jadi Penentu Tiket Langsung 16 Besar
- Bantul Perketat Pencegahan TPPO Lewat Koordinasi Lintas Sektor
- LPDP Buka Beasiswa 2026, Siapkan 5.750 Kuota SDM Unggul Bidang STEM
- Tony Iommi Lelang Gibson SG Rp1,08 Miliar Demi Pusat Kanker
- Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza, Prabowo Teken Piagam
- Tangkap Ikan Pakai Getah Awali Sedekah Laut di Pantai Wediombo
Advertisement
Advertisement



