Advertisement
Membayakan Kesehatan, Obat Antihipertensi Ini Ditarik oleh BPOM
Foto ilustrasi. - Reuters/Srdjan Zivulovic
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Obat antihipertensi kategori Angiotensin Receptor Blocker (ARB) ditarik dari pasaran.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito mengatakan obat antihipertensi kategori Angiotensin Receptor Blocker (ARB) ditarik oleh sejumlah industri farmasi karena mengandung unsur pengotor (impurities) yang membahayakan kesehatan.
Advertisement
"Untuk pasien yang sudah mengonsumsi obat antihipertensi dengan bahan baku yang terdampak impurities N-Nitrosodimethylamine [NDMA] dan N-Nitrosodiethylamine [NDEA] tersebut dapat berkonsultasi dengan dokter/apoteker di fasilitas pelayanan kesehatan atau kefarmasian," kata Penny di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Dia mengatakan obat golongan ARB, termasuk di dalamnya Irbesartan, Losartan dan Valsartan, merupakan obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Di Amerika Serikat dan negara-nagara Eropa obat antihipertensi ARB itu sudah ditarik, baik yang bentuknya tunggal atau kombinasi.
BACA JUGA
Saat ini, kata dia, European Medicines Agency (EMA), Food and Drug Administration (US FDA), Medicines and Healthcare products Regulatory Agency (MHRA) maupun BPOM RI terus menerus melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap bahan baku tersebut.
Berdasarkan penelusuran BPOM, Penny mengatakan obat antihipertensi golongan ARB yang beredar di Indonesia dan terdampak impurities NDMA dan NDEA adalah Losartan dan Valsartan dengan bahan baku produksi Zhejiang Huahai Pharmaceuticals, Linhai, China.
Sedangkan Irbesartan yang ditarik oleh US FDA, kata dia, sumber bahan bakunya tidak digunakan untuk produk obat yang terdaftar di Indonesia.
"Dalam rangka perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, BPOM RI telah meminta industri farmasi terkait untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi obat yang mengandung bahan baku yang terdampak impurities NDMA dan NDEA," kata dia.
Industri farmasi, kata dia, telah menyatakan bersedia menarik seluruh obat yang mengandung bahan baku Losartan tersebut secara sukarela.
"Sesuai dengan prinsip utama dalam pemberian obat, BPOM RI mengimbau kepada sejawat kesehatan profesional dan semua pihak yang terkait agar mengedepankan kehati-hatian dan mengutamakan keselamatan pasien dalam mempertimbangkan pemberian obat ini kepada pasien," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Jamur Embun Tepung, Rusak Produktivitas Melon Petani Ponjong
- Perkuat Lini Depan, Dewa United Pinjam Striker Maroko Noah Sadaoui
- Deteksi dan Blokir Akun Anak di Bawah 13 Tahun, TikTok Gunakan AI
- Ini 10 Wakil Merah Putih yang Lolos ke Perempat Final Indonesia Open
- Oscar 2026: Film Sinners Dominasi Nominasi
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 23 Januari 2026, Berangkat dari Palur
- DPUPKP Sleman Siapkan Perbaikan dan Peningkatan 39 Saluran Irigasi
Advertisement
Advertisement




