Advertisement
Dari Madiun, 3 Napi Teroris Dipindah ke Nusakambangan
Ilustrasi terorisme - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN- Sebanyak tiga narapidana terorisme yang selama ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun, Jawa Timur dipindah ke lapas Nusakambangan.
Pemindahan tersebut dilakukan oleh Tim Densus 88 Antiteror pada Senin (26/11/2018) sekitar pukul 04.30 WIB.
Advertisement
Proses pemindahan berlangsung senyap dengan pengawalan ketat dari Tim Densus 88 dan Polres Madiun Kota.
Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Madiun Urip Herunadi membenarkan proses pemindahan tersebut, namun mengelak untuk menjelaskan alasan pemindahan itu.
BACA JUGA
"Iya betul hari ini Tim Densus 88 mendatangi Lapas Madiun. Ada tiga napi teroris yang dibawa," ujarnya saat dihubungi wartawan.
Diperoleh informasi, ketiga napi itu adalah, William, Abdullah, dan Muhammad Agung.
Urip enggan menjelaskan apakah pemindahan para napi teroris tersebut terkait kasus pelemparan batu di Pos Lantas Paciran, Lamongan pada 20 November lalu, hingga melukai anggota polisi setempat.
Salah satu pelaku pelemparan yaitu EE sebelum melakukan aksinya di Lamongan pernah mengunjungi William di Lapas Kelas 1 Madiun.
Herunadi tidak menjelaskan alasan pemindahan tersebut, karena hal itu merupakan kewenangan dari Tim Densus 88.
"Adapun pihak Lapas Madiun hanya bertugas mengurus administrasi pemindahan saja dan membantu pengawalan bersama Polres Madiun Kota sebelum dibawa Desus 88," katanya.
Sesuai data ketiga napi yang dipindah ke lapas di Nusakambangan adalah Abdullah Umamity alias Dullah bin Abdul.
Ia dihukum seumur hidup karena terbukti terlibat melempar granat ke mobil angkutan umum di Batumerah, Ambon, pada 21 Maret 2005.
Kemudian, William Maksum alias Tio alias Alan bin Ade Suherman, pekerjaan guru. Ditangkap Densus 88 pada 7 Mei 2013 di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
Ia dinilai memegang peranan penting terkait kegiatan terorisme di tanah air dan dihukum 12 tahun penjara.
Lalu, Muhammad Agung, pelaku pemboman Makassar di Jalan Antariksa Komplek Peternakan Blok E Nomor 88 Makassar dengan hukuman seumur hidup.
Dengan dipindahnya tiga napi teroris tersebut, saat ini masih ada dua napi teroris di Lapas Kelas 1 Madiun yakni Ibnu Kholdun alias Rifki Sugeng alias Bondan alias Royan alias Gunawan dan Andi Al-Kautsar alias Habib alias Zaki alias Tahami alias Tomy bin Andul Hamid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Gratis Nataru Kemenhub Layani 10 Kota Tujuan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 23 Desember 2025
- Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Ijazah Palsu
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 15 Desember 2025
- Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia Jadi 12
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 15 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
Advertisement
Advertisement




