Advertisement
KPAI Temukan 5 Anak Dijual Jadi Terapis Pijat "Plus-Plus"

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berhasil mengungkap sedikitnya 5 anak yang diduga menjadi korban eksploitasi untuk menjadi seorang terapis di panti pijat "plus-plus". Temuan itu terjadi dalam satu minggu terakhir pada September 2018.
Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah memaparkan, kasus pertama yang digagalkan adalah penggagalan calon terapis pijat plus-plus yang akan diterbangkan ke Bali, Polres Bandara Soekarno Hatta pada 13 September 2018 lalu. Ada tiga anak di bawah umur yang diselamatkan dalam peristiwa itu.
Advertisement
Kasus berikutnya, pada 14 September 2018, dua remaja di bawah umur yang diduga dieksploitasi oleh sepasang pasutri berkedok terapis pijat di rumahnya telah diamankan.
"Modus terapis pijat plus ini sangat meresahkan dan harus diwaspadai oleh masyarakat. Kami mohon perhatian kepolisian untuk terus menindak tegas para pelaku. Termasuk tempat pijat resmi tidak boleh melibatkan anak karena mereka dilindungi, tidak boleh dipekerjakan di tempat yang tidak menjamin pada aspek keselamatan, kesehatan dan moralitas anak itu sendiri karena ini masuk kategori pekerjaan terburuk bagi anak dalam UU Ketenagakerjaan," papar Ai, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Dengan adanya temuan ini, Ai mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas memahami pola perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual. Selain itu, kata dia, jangan mudah percaya pada ajakan untuk bekerja sebagai terapis dengan gaji tinggi.
"Perlu cek dan ricek dan konsultasi dengan keluarga bahkan aparat dan orang yang bisa dipercayai terlebih dahulu," tutur Ai.
KPAI berharap para anak ini akan mendapatkan perlindungan secara fisik dan psikologis, serta mendapat pembinaan, pengarahan dan rehabilitasi agar memulihkan jiwa agar tidak kembali pada prostitusi.
"Sehingga punya skill yang bisa diandalkan pada lapangan kerja, dan bisa kembali pada keluarga serta masyarakat, menjauhi orang-orang yang sudah menjerumuskannya," tutur dia.
Di sisi lain, Ai menegaskan, para pelaku eksploitasi anak tersebut harus dijerat dengan hukuman yang berat. "KPAI berharap pada pelaku yang menyasar anak anak ini dapat dikenakan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak selain UU No 21 tahun 2007 tentang PTPPO," tutup Ai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dokter Abal-abal Praktik di Sedayu Ditangkap, Tipu Pasien Rp538 Juta
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Profil Erick Thohir yang Kini Jadi Menpora
- Sosok Djamari Chaniago, Menko Polkam Pilihan Prabowo
- Angga Raka Gantikan Hasan Nasbi Pimpin BKP
- Begini Detik-Detik Rumah di Gisikdrono Semarang Ambruk
- Cari 3 Orang Hilang Pascademo, Polri Gandeng 2 Lembaga
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
Advertisement
Advertisement