Advertisement

Sandiaga Akui Hercules Dekat dengan Prabowo Subianto

Newswire
Kamis, 22 November 2018 - 22:05 WIB
Bhekti Suryani
Sandiaga Akui Hercules Dekat dengan Prabowo Subianto Mantan preman penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal ditangkap aparat Polres Jakarta Barat. - Suara.com/M. Yasir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Sandiaga memberi komentar terkait dengan penangkapan mantan preman kondang Hercules Rosario Marshal.

Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno belum mendapat informasi banyak soal penangkapan preman mantan penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, Sandiaga meminta agar hukum bisa ditegakkan secara adil.

Advertisement

Sandiaga mengungkapkan, bahwa dirinya dan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki banyak teman, termasuk Hercules.

Dirinya sempat bertemu dengan Hercules tiga minggu yang lalu secara tidak sengaja di salah satu bandara.

"Pak Prabowo dan saya banyak teman. Waktu saya mau berangkat ke mana ya? Ke Malang, 3 minggu yang lalu ketemu di bandara, kami berpelukan, ada fotonya malah," kata Sandiaga di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).

Sandiaga mengakui tidak mengetahui secara persis persoalan yang tengah menimpa Hercules. Meskipun begitu, Sandiaga meminta kepada pihak kepolisian untuk berlaku adil meskipun Hercules diketahui memiliki hubungan dekat dengan Prabowo.

"Prabowo – Sandiaga, kami memastikan bahwa ingin menegakkan hukum seadil-adilnya. [Misalnya] karena dia teman Prabowo – Sandiaga terus dia dihukum, terus karena dia temannya presiden atau kiai Maruf, jangan sampai seperti itu," ujarnya.

Sandiaga menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum soal kasus Hercules tersebut.

"Tapi kalau memang betul ada indikasi dan aparat kepolisian merasa penting menahan, ya kami serahkan ke proses hukum.”

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Hercules sebagai tersangka terkait kasus penyerangan dan pemerasan terhadap karyawan PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat.

Hercules ditangkap polisi pada hari Rabu (21/11/2018). Dalam kasus ini, Hercules dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang dan Pasal 338 KUHP tenteang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Vario Menabrak Pejalan Kaki di Jalan Affandi Depok Sleman

Sleman
| Kamis, 01 Mei 2025, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement